Bantul (MTsN 6 Bantul ) Pada Hari Senin (09/02/2026) Nur Latif Kepala Tata Usaha dan Wahab Bendahara Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul menghadiri pendampingan Entry Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang dikuti seluruh KTU dan Bendahara MAN dan MTsN diwilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
RUP umumnya merupakan singkatan dari Rencana Umum Pengadaan. Ini adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar pengadaan barang/jasa pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) dalam satu tahun anggaran, yang diumumkan secara transparan melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Acara pendampingan entry RUP dimulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh Aminuddin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam sambutannya menyampaikan tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang disusun berdasarkan anggaran (DIPA/DPA) dan wajib diumumkan secara transparan melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) SiRUP LKPP. RUP bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas p’/pengadaan, mencakup nama paket, lokasi, anggaran, dan metode pemilihan. Selanjutnya pemaparan inti berkaitan pendampingan entry RUP Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Dimyati Haidar PPK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul tentang langkah langkah entry RUP Tahun Anggaran 2026.
Berikut poin-poin penting mengenai RUP dan SiRUP LKPP:
Proses di SiRUP melibatkan PA (Pengguna Anggaran) untuk input dan publikasi data paket pekerjaan, yang kemudian dapat diakses oleh publik dan penyedia barang/jasa. Berikut tahapan lengkap penginputan RUP :
1. Tahap PA/KPA (User PA/KPA)
• Login & Tarik Data: Login ke SIRUP menggunakan akun PA/KPA, pilih tahun anggaran, lalu klik ‘Kelola Data’ dan ‘Generate RKAD SIPD’ untuk mengambil data RKA/DPA.
• Delegasi PKS (Program, Kegiatan, Subkegiatan): Masuk ke menu ‘Kelola Data’ -> ‘Kelola PKS’. Pilih paket dan delegasikan tanggung jawab ke PPK dengan menekan tombol ‘Action’ -> ‘Edit/Delegasi’
• Verifikasi: Memastikan pagu anggaran sesuai dan delegasi berhasil.
2. Tahap PPK (User PPK)
• Login & Masuk ke Sirup: Login ke aplikasi SPSE atau situs SiRUP menggunakan user PPK, pilih menu ‘Aplikasi E-proc lainnya’ dan masuk ke SiRUP Production.
• Identifikasi Paket: Pilih menu RUP, lalu ‘Penyedia’ atau ‘Swakelola’. Terapkan filter berdasarkan PKS dan ‘Tambah Paket’.
• Lengkapi Paket: Isi rincian paket (nama paket, lokasi, volume, metode pemilihan, jadwal pekerjaan, dan MAK/rekening) sesuai DPA/RKA, lalu simpan.
• Finalisasi: Setelah paket dilengkapi, centang kotak ‘FD’ (Finalisasi Draft) pada paket, lalu klik tombol ‘Finalisasi Draft’.
3. Tahap Pengumuman (User PA/KPA)
• Login Kembali: PA/KPA masuk kembali ke aplikasi SIRUP.
• Umumkan: Pilih menu RUP -> ‘Penyedia/Swakelola’. Terapkan filter, centang kolom ‘U’ (Umumkan) pada paket yang sudah difinalisasi, lalu klik ‘Umumkan Paket’.
Pastikan untuk selalu memeriksa kesesuaian pagu antara SIRUP dengan DPA (dokumen anggaran) agar data tervalidasi dengan benar.
Nur Latif Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka untuk peningkatan tata kelola madrasah lebih baik dengan harapan utama entri Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah terwujudnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, transparansi, serta akuntabilitas yang tepat waktu dan bertujuan agar perencanaan sesuai anggaran, meminimalisir kesalahan, dan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk persiapan. (Latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































