Delegasi UN Women Pakistan melakukan kunjungan ke Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, untuk mempelajari praktik baik pembangunan desa damai, inklusivitas sosial, serta penguatan peran perempuan dalam menjaga kohesi masyarakat. Kunjungan ini menjadi ajang pertukaran pengalaman lintas negara terkait upaya pencegahan ekstremisme dan penguatan toleransi berbasis komunitas.
Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliwatin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh masyarakat Duren Seribu. Ia menuturkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama untuk melihat praktik nyata yang telah berjalan di tingkat lokal.
“Kami datang jauh-jauh, bahkan dari Pakistan, untuk belajar langsung dari apa yang telah dilakukan masyarakat Duren Seribu. Praktik-praktik baik di sini menjadi contoh penting dari kolaborasi masyarakat dan lembaga nasional,” ujar Dwi Yuliwatin.
Ia berharap, pengalaman yang diperoleh selama kunjungan ini dapat menjadi inspirasi dan dibawa kembali ke Pakistan untuk dikembangkan sesuai dengan konteks masyarakat setempat.
Program Management Specialist UN Women Pakistan, Jacqui Ketunuti, juga menyampaikan optimismenya terhadap potensi kerja sama lintas negara dalam membangun masyarakat yang inklusif dan damai.
“Saya percaya Pakistan bisa belajar banyak dari Duren Seribu. Kita bisa saling mendukung dan memperkuat satu sama lain dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Sabani, S.AP, menegaskan bahwa upaya menciptakan kerukunan dan kedamaian merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Banyak hal yang akan kita dapatkan dari usaha menciptakan kerukunan dan kedamaian. Ini adalah kerja bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kelurahan Duren Seribu memiliki luas wilayah sekitar 402 hektare, terdiri dari 40 RT dan 11 RW. Menariknya, delapan RW di antaranya dipimpin oleh perempuan. Selain itu, terdapat 10 satuan hunas, dengan satu di antaranya dikelola oleh perempuan. Kondisi ini menunjukkan tingginya partisipasi perempuan dalam struktur sosial dan pemerintahan tingkat kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai program yang telah berjalan, antara lain edukasi bahaya ekstremisme dan radikalisme serta program pemberdayaan perempuan. Program-program ini berangkat dari kesadaran bahwa perdamaian harus dibangun dari tingkat paling bawah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Camat Bojongsari, Dra. Suryana Yusuf, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. Ia memaparkan visi dan misi Kota Depok, di antaranya pengembangan sumber daya manusia yang inklusif, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, serta penguatan ekonomi kreatif, khususnya yang melibatkan perempuan.
“Di Kota Depok, perempuan benar-benar dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk dalam sektor ekonomi dan pelayanan sosial,” kata Suryana Yusuf.
Ia juga menyinggung pelayanan Posyandu Duren Seribu yang telah memenuhi standar pelayanan sebagai contoh praktik baik di tingkat kelurahan.
Federal Secretary Ministry of Human Rights Pakistan, Abdul Khalique Shaikh, mengaku terkesan dengan praktik inklusivitas dan keberagaman yang dijalankan masyarakat Indonesia, khususnya di Duren Seribu.
“Kami sangat terinspirasi melihat bagaimana perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan kepemimpinan di desa ini. Partisipasi perempuan terlihat nyata di hampir semua aspek,” ujarnya.
Dari perwakilan masyarakat, Tuti selaku kader PKK Duren Seribu menceritakan perubahan peran perempuan sejak adanya pendampingan dari Wahid Foundation.
“Dulu kegiatan PKK sangat terbatas. Setelah ada pendampingan, perempuan bisa menjadi mediator, mendorong kebijakan kelurahan yang melindungi perempuan dan anak. Banyak dari kami juga merupakan korban kekerasan perempuan dan anak,” tuturnya.
Sementara itu, Nazwa, perwakilan kelompok anak muda, menekankan peran generasi muda dalam menyebarkan nilai toleransi melalui media digital.
“Anak muda bukan hanya penonton di media sosial. Kami juga bisa menjadi agen perubahan dengan membuat konten tentang toleransi dan isu-isu global,” katanya.
Manajemen Wahid Foundation, Siti Kholisoh, menjelaskan bahwa gagasan-gagasan almarhum Abdurrahman Wahid diterjemahkan ke dalam inisiatif konkret melalui riset, advokasi kebijakan, dan penguatan komunitas. Ia menyebut Wahid Foundation secara konsisten menerbitkan laporan tahunan tentang kemerdekaan beragama dan berkeyakinan sejak 2008.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan sosial di Indonesia, mulai dari ketimpangan ekonomi, kerentanan sosial, hingga masih kuatnya pandangan yang menempatkan perempuan sebagai kelompok kelas kedua. Kondisi tersebut, menurutnya, berkontribusi pada lemahnya kohesi sosial dan meningkatnya kerentanan terhadap intoleransi dan ekstremisme.
“Pendekatan keamanan saja tidak cukup. Penguatan komunitas, terutama perempuan, menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial dan perdamaian,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, Kelurahan Duren Seribu menunjukkan bahwa pembangunan perdamaian berbasis komunitas dengan melibatkan perempuan dan kelompok muda dapat menjadi model yang relevan, tidak hanya bagi daerah lain di Indonesia, tetapi juga bagi komunitas internasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































