Lagi, Pertamina Salurkan 6.720 Tabung Gas LPG 3 Kg ke Aceh Tengah Pascabencana
Takengon — PT Pertamina (Persero) terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor cukup parah, salah satunya Kabupaten Aceh Tengah. Di tengah kondisi infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya pulih pascabencana, Pertamina kembali menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kg untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Sebanyak 6.720 tabung LPG 3 kg tiba di Takengon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin (22/12). Pasokan tersebut diangkut dari Bireuen menuju Takengon dengan menggunakan 12 unit truk.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk terus hadir dan mengupayakan pasokan BBM dan LPG tetap tersedia bagi masyarakat Aceh Tengah, meskipun dihadapkan pada tantangan kerusakan infrastruktur pascabencana.
“Penyaluran LPG 3 kg ini kami lakukan melalui koordinasi erat dengan pemerintah daerah agar distribusinya tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan masyarakat,” ujar Fahrougi.
Setelah tiba di Takengon, Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Dinas Perdagangan, akan mendistribusikan LPG 3 kg tersebut kepada masyarakat pada Selasa (23/12) melalui mekanisme pasar murah pada 12 titik yang tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, empat titik di Kecamatan Bebesen, tiga titik di Kecamatan Lut Tawar, dua titik di Kecamatan Kebayakan, serta masing-masing satu titik di Kecamatan Pegasing, Kecamatan Bies, dan Kecamatan Silih Nara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan ketersediaan LPG tersebut secara tertib.
“Mari kita manfaatkan ketersediaan gas ini dengan baik. Masyarakat diharapkan tertib saat mengantri, dan semoga kondisi kita ke depan semakin membaik,” ujar Mustafa.
Penyaluran LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Pertamina, termasuk surat resmi Bupati Aceh Tengah kepada Pertamina pada 4 Desember lalu, serta pertemuan lanjutan antara tim Pemkab Aceh Tengah dengan Sales Branch Manager Gas IV Pertamina dan para agen LPG di Bireuen. Pertamina menyanggupi tambahan pasokan LPG 3 kg tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Pertamina akan terus memantau kondisi di lapangan dan akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila diperlukan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi,” tandas Fahrougi.
Senada, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menambahkan, Pertamina fokus pada pendistribusian energi terutama BBM dan LPG, serta pembelian bantuan kemanusiaan, di wilayah terdampak bencana Sumatra. Hal ini sebagai langkah Pertamina dalam mendukung percepatan penanggulangan bencana, dan wujud kehadiran Pertamina melayani masyarakat.
“Berbagai upaya yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM dan LPG sebagai komitmen kami agar layanan energi hadir di tengah masyarakat,” jelas Baron.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina yang berorientasi pada tata kelola, pelayanan publik, keberlanjutan usaha dan lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina, berkoordinasi dengan https://www.danantaraindonesia.co.id/.
Sumber berita dan foto : Pertamina
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































