Bengkulu — Mengawali Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan dasar bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pembenahan gerobak khusus untuk distribusi makanan, Sabtu (03/01/2026).
Perbaikan sarana distribusi makanan ini merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada penguatan dapur sehat serta pemenuhan hak dasar warga binaan. Gerobak yang telah dibenahi dirancang lebih layak dan fungsional guna mendukung kelancaran penyaluran makanan ke setiap blok hunian.
Dengan adanya gerobak distribusi yang memadai, petugas dapat menyalurkan makanan secara lebih efisien sekaligus menjaga kualitas dan kebersihan makanan agar tetap terjaga hingga diterima oleh warga binaan. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan standar layanan pemasyarakatan yang sehat dan manusiawi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa pembenahan sarana dan prasarana pelayanan akan terus dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Menurutnya, peningkatan fasilitas merupakan wujud komitmen Lapas Bengkulu dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkualitas.
“Pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk layanan makanan yang layak, menjadi prioritas kami. Pembenahan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tegas Kalapas.
Melalui langkah ini, Lapas Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih sehat serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal, sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan Tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































