Laras Faizati dan Sempitnya Ruang Kebebasan Berekspresi: Ketika Kritik Jadi Kriminalisasi
Jakarta — Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa telah berkembang dari sekadar perkara pidana biasa menjadi simbol perdebatan tajam tentang batas kebebasan berekspresi, tindakan represif aparat, dan kekerasan sistemik terhadap suara perempuan di ruang publik digital dan fisik Indonesia.
Perempuan berusia 26 tahun ini menjadi sorotan publik setelah unggahan media sosialnya saat aksi demonstrasi besar Agustus 2025 dianggap telah memenuhi unsur pidana penghasutan, sehingga jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa berpendapat bahwa unggahan tersebut mengandung hasutan untuk tindakan melawan penguasa umum yang berpotensi memicu kerusuhan dan permusuhan terhadap institusi negara, terutama Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Laras, yang pernah bekerja di sebuah lembaga internasional, membagikan konten di Instagram Story terkait tragedi pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Menurut jaksa, Laras kemudian merepost konten itu dengan narasi yang dinilai sebagai seruan protes yang melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ruang pidana.
Namun langkah hukum yang diterapkan terhadap Laras tidak hanya menimbulkan kritik tajam dari keluarga dan kuasa hukumnya, tetapi juga memicu kesadaran publik terhadap isu yang lebih luas: perlakuan represif terhadap kritik, penggunaan hukum untuk meredam suara sipil, dan tarik ulur antara kebebasan berekspresi dengan klaim ketertiban publik.
Prosedur Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Menurut kuasa hukum Laras, penetapan sebagai tersangka berlangsung cepat dan penuh kejanggalan. Pada 31 Agustus 2025, Laras dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa kesempatan klarifikasi yang memadai sebuah langkah yang bahkan dipertanyakan secara prosedural oleh keluarga.
Permohonan penangguhan penahanan sempat diajukan oleh penasihat hukumnya, namun status tahanan tetap berlaku sepanjang proses persidangan. Fakta ini kian menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas penanganan kasus kritik sosial sebagai tindak pidana.
Dua Narasi: Kritik Sosial vs Tuduhan Penghasutan
Di satu sisi, jaksa penuntut umum merujuk pada bukti unggahan dan konteks demonstrasi yang memanas untuk menjustifikasi tuntutan pidana. Menurut jaksa, penggunaan bahasa Inggris maupun narasi emosional tidak menghapus niat hasutan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat.
Di sisi lain, Laras sendiri dan pendukungnya menyatakan bahwa apa yang diunggahnya adalah bentuk ungkapan kekecewaan sosial atas tindakan aparat yang dinilai tidak adil, bukan ajakan melakukan kekerasan atau tindakan anarkis. Dalam pleidoi, Laras menegaskan dirinya bukan kriminal dan menyatakan haknya sebagai rakyat untuk bersuara.
Perlakuan Penyidik yang Dipersoalkan Publik
Selama proses penyidikan, Laras bahkan mengalami perlakuan yang memicu kontroversi. Ia sempat mengaku memperoleh obat kedaluwarsa saat berada di tahanan, serta mengalami ejekan tidak manusiawi dari penyidik, termasuk ucapan yang menyentuh emosinya saat mendengar kabar ibunya sakit.
Perlakuan ini menimbulkan kritik tersendiri tentang kode etik aparat penegak hukum dan bagaimana tersangka terutama perempuan diperlakukan dalam ruang penyidikan.
Reaksi Publik dan Kekhawatiran Atas Ruang Sipil
Kasus Laras juga menjadi pemicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Kelompok hak asasi manusia dan organisasi kebebasan berekspresi melihat kasus ini sebagai alarm tentang penyempitan ruang kebebasan berekspresi, bukan sekadar satu kasus isolasi.
Pendapat ini muncul di tengah konteks yang lebih luas: laporan bahwa sejak 2019 hingga 2025 aparat telah menangani ratusan kasus kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, terutama ketika suara-suara kritis keluar melalui media sosial atau demonstrasi. YKPI bahkan melihat kriminalisasi itu sebagai bagian dari pola represi sistemik terhadap suara perempuan dan kelompok rentan.
Dari perspektif feminis, kasus Laras bukan hanya tentang kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang bagaimana suara perempuan yang vokal sering ditempatkan sebagai ancaman sosial dan hukum, sementara kritik yang sama ketika datang dari laki-laki sering kali diperlakukan berbeda.
Ancaman Sanksi Hukum dan Implikasi Sosial
Kasus ini kini memasuki fase akhir menjelang sidang vonis yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan satu tahun penjara dan kemungkinan dipertahankannya penahanan hingga putusan sidang akhir menciptakan tekanan berat bagi Laras secara pribadi, namun juga mengusik citra hukum dan kebebasan sipil di Indonesia.
Sementara itu, adanya suara dukungan dari kelompok advokasi dan gelombang tagar yang menuntut pembebasan Laras menunjukkan bahwa publik tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan individu, tetapi sebagai barometer demokrasi, hak asasi manusia, dan ruang digital yang kian rawan diseret ke ranah pidana.
Refleksi: Ketika Kritik Negara Dihukumi Negara
Kasus Laras Faizati menggugat kita untuk bertanya kembali tentang batas-batas kebebasan berpendapat di era digital. Di saat kritik sosial yang tajam justru diposisikan sebagai ancaman pidana, maka pertanyaan tentang definisi hasutan, niat subjektif, dan proporsi penegakan hukum menjadi sangat penting.
Apakah kritik terhadap aparat bahkan jika disampaikan dalam bahasa keras seharusnya otomatis diperlakukan sebagai penghasutan? Atau apakah negara harus lebih memprioritaskan perlindungan kebebasan sipil dan ruang demokratis daripada memperluas jangkauan hukum pidana terhadap ungkapan sosial di media digital?
Kasus ini bukan hanya navigasi hukum semata, tetapi pertarungan nilai antara kebebasan berekspresi dan kontrol negara, sebuah persimpangan di mana demokrasi diuji dan bagi banyak pihak kebebasan sipil menjadi taruhannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































