Muara Enim — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN RAFA 84 Kelompok 105 melaksanakan program kerja berupa sosialisasi pembuatan dan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kepada para pemilik warung di Desa Negeri Agung. Kegiatan ini mengusung tema “KKN Pemberdayaan Kaum Perempuan dalam Memperkuat Perekonomian Keluarga.”
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan mengunjungi langsung beberapa warung yang dikelola oleh kaum perempuan. Mahasiswa memberikan edukasi mengenai pentingnya sistem pembayaran digital, khususnya QRIS, sebagai sarana transaksi yang aman, mudah, dan praktis di era digital.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan langkah-langkah pendaftaran QRIS, cara penggunaannya dalam transaksi sehari-hari, serta manfaatnya bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, para pemilik warung juga dibimbing secara langsung agar dapat memahami proses penggunaan QRIS secara mandiri.
Ketua kelompok 105 KKN UIN RAFA Yakni Muhammad kobar menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya kaum perempuan sebagai penggerak ekonomi keluarga. Dengan penggunaan QRIS, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat memperluas metode pembayaran, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mempermudah pencatatan transaksi.
Para pemilik warung menyambut baik kegiatan ini dan mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Mereka merasa mendapatkan pengetahuan baru yang dapat mendukung usaha mereka agar lebih berkembang dan mengikuti perkembangan teknologi.
Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN A 84 Kelompok 105 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Negeri Agung, sekaligus mendorong transformasi digital di sektor usaha mikro. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga melalui peran aktif kaum perempuan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































