Batah Barat — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 19 Universitas Trunojoyo Madura melaksanakan kegiatan pengenalan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Batah Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan mendorong pemanfaatan sistem pembayaran non-tunai di kalangan pelaku usaha desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Desember 2025
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Batah Barat ini diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM setempat, seperti pedagang makanan, warung kelontong, dan usaha rumahan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pemaparan mengenai pengertian QRIS, kegunaan penggunaan QRIS dalam transaksi, serta langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan dalam kegiatan penjualan beli sehari-hari.

Mahasiswa KKN Kelompok 19 menjelaskan bahwa penggunaan QRIS dapat mempermudah proses transaksi, meningkatkan keamanan pembayaran, serta memperluas jangkauan konsumen karena dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran digital. Selain itu, QRIS juga membantu pelaku UMKM dalam pencatatan keuangan yang lebih rapi dan transparan.
Para pelaku UMKM Desa Batah Barat menyambut baik kegiatan ini dan menunjukkan antusiasme selama sosialisasi berlangsung. Beberapa peserta bahkan langsung mencoba simulasi pembayaran menggunakan QRIS yang didampingi oleh mahasiswa KKN. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaku UMKM dapat lebih siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan daya saing usahanya.
Melalui program kerja ini, Mahasiswa KKN Universitas Trunojoyo Madura berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung digitalisasi UMKM desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Batah Barat secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































