Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasitah Lhokseumawe menyelesaikan program kerja Pamplet tamu wajib lapor dan Pamplet kebersihan sebagian dari iman pada hari Senin, 08/12/2025 di gampong cot seumiyong.
Pamlet tamu wajib lapor dibuat dari kayu dan cat dimana kayu tersebut dipotong-potong lalu di cat kemudian ditulis dan di pasang sesuai susunannya.
Tujuan pembuatan Pamplet tamu wajib lapor ini adalah untuk petunjuk kepada warga luar cot seumiyong agar tau cara bertamu yang baik dan benar, dimana tamu wajib lapor apabila bertamu di gampong orang. Dan tujuan pembuatan Pamplet kebersihan sebagian dari iman adalah untuk mengedukasi warga cot seumiyong maupun yang diluar cot seumiyong bahwa kebersihan itu sangatlah penting yang merupakan sebagian dari iman.
Firman maulidna selaku ketua kelompok KPM 34 menambahkan harapannya “semoga pamplet tamu wajib lapor dan pamplet kebersihan sebagian dari iman bisa bermanfaat bagi warga cot seumiyong” Dan Nur Haliza Nasution selaku anggota kelompok KPM 34 juga menambahkan harapannya “semoga warga cot seumiyong bisa tetap menjaga dan menjalankan tujuan dari pamplet tersebut sampai kapanpun”.
Penulis: Nur Haliza Nasution, mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































