Pembacaan Al-Barzanji Satukan 83 Jamaah, Majelis Al-Istiqomah Karangbanjar Dihadiri Tokoh NU Bojongsari
Majelis Al-Istiqomah Gelar Pengajian Rutin di Desa Karangbanjar
Bojongsari – Majelis Al-Istiqomah kembali menggelar kegiatan pengajian rutin yang dilaksanakan pada hari Jumat bertempat di rumah Ibu Sofiah, Desa Karangbanjar, RT 02 RW 01, Kecamatan Bojongsari.
Kegiatan pengajian rutin ini dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan agenda utama pembacaan Al-Barzanji yang diikuti oleh 83 anggota Majelis Al-Istiqomah. Suasana pengajian berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan sebagai bentuk ikhtiar memperkuat keimanan serta mempererat ukhuwah islamiyah antaranggota.
Pengajian tersebut turut dihadiri oleh Guru Hadroh Rofiqoh, yang juga merupakan Pengurus PAC Fatayat NU Divisi Sosial dan Budaya. Kehadiran beliau memberikan nuansa tersendiri dalam kegiatan majelis, khususnya dalam penguatan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan Islam.
Selain itu, hadir pula Tanfidziyah NU Kecamatan Bojongsari, yakni Ustad Bambang Purnomo, selaku Wakil III Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Bojongsari, Dan hadir tokoh NU setempat Yaitu Ketua Ranting NU Bapak :Ahmad Sudarso. Menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kegiatan keagamaan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Pimpinan Majelis Al-Istiqomah, Ustadzah Laeli Khofiyah, menyampaikan harapan agar seluruh jamaah senantiasa diberikan keberkahan, khususnya di bulan Rajab dan Sya’ban, serta dipanjangkan umur hingga dapat bertemu kembali dengan bulan suci Ramadan tahun 1447 Hijriah.
“Semoga seluruh jamaah Majelis Al-Istiqomah selalu dalam lindungan Allah SWT, diberkahi amal ibadahnya, serta diberi kesehatan dan kesempatan untuk terus istiqomah dalam menuntut ilmu dan beribadah,” tuturnya.
Kegiatan pengajian rutin ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai sarana memperkuat spiritualitas, meningkatkan kebersamaan, dan menjaga tradisi keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































