Sejumlah masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terkait status tanah yang hingga saat ini belum bersertipikat dan masih beralas girik. Menanggapi hal tersebut, KantorKantor Pertanahan Kabupaten Simalungunmenegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat tetap diakui dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Hal ini sejalan dengan penegasan dariKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalyang menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tanah yang masih beralas girik, selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata oleh pemiliknya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa tanah yang masih beralas girik tetap dapat didaftarkan melalui kantor pertanahan setempat untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan. Meski demikian, dokumen tanah lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat.
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat perlu melengkapi surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperkuat oleh sekurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi tersebut harus benar-benar mengetahui riwayat dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, besarannya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi tanah. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun agar memperoleh informasi biaya yang jelas dan transparan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan pelayanan publik, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat simulasi persyaratan dan biaya pengurusan sertipikat.
Melalui sosialisasi dan pelayanan yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































