Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap didistribusikan selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini tidak menghentikan program, melainkan menyesuaikan mekanisme distribusi bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, secara administratif program tetap berjalan sebagai bentuk keberlanjutan intervensi gizi pemerintah.
Mengacu pada informasi resmi BGN, menu yang dibagikan selama Ramadhan cenderung menggunakan produk pangan olahan, termasuk kategori Ultra-Processed Food (UPF), yaitu pangan yang melalui proses industri kompleks dan umumnya mengandung bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, perisa buatan, serta zat aditif lainnya. Alasan penggunaan produk tersebut adalah untuk menjamin kepraktisan distribusi serta meminimalkan risiko makanan cepat basi.
Namun, kebijakan ini perlu ditinjau secara kritis, terutama dalam konteks tujuan utama MBG, yakni memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, mendukung tumbuh kembang optimal, serta membentuk kebiasaan konsumsi makanan sehat.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa konsumsi UPF yang tinggi berkorelasi dengan kualitas gizi yang lebih rendah pada anak dan remaja. Studi SENDO (2023) menemukan bahwa anak pada kelompok konsumsi UPF tertinggi memiliki risiko 2,57 kali lebih besar mengalami kekurangan mikronutrien dibandingkan kelompok konsumsi terendah. Temuan ini mengindikasikan bahwa dominasi pangan ultra-proses dalam menu harian berpotensi tidak selaras dengan prinsip pemenuhan gizi optimal.
Lebih lanjut, kajian epidemiologis menunjukkan bahwa konsumsi UPF secara berlebihan berkaitan dengan peningkatan risiko obesitas, gangguan kardiometabolik, serta rendahnya asupan serat dan protein berkualitas pada anak (Lane et al., 2021). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2023) juga menegaskan bahwa pola konsumsi pangan ultra-proses yang tinggi dapat menurunkan kualitas diet secara keseluruhan dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Dengan demikian, persoalan utama bukan semata pada keberadaan UPF dalam menu MBG, melainkan pada proporsi dan dominasi penggunaannya. Apabila pangan ultra-proses menjadi komponen utama dan menggantikan sumber pangan segar, maka hal tersebut berpotensi menggeser prinsip gizi seimbang yang seharusnya menjadi ruh program MBG.
Adapun bahan makanan yang direkomendasikan, seperti telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan tradisional, dan kurma (opsional), memang dapat menyumbang energi dan protein. Namun, jika tidak diimbangi dengan sumber pangan segar seperti sayuran, buah utuh, serta protein rendah olahan, komposisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana dianjurkan dalam Pedoman Gizi Seimbang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap komposisi dan kualitas bahan pangan dalam program MBG selama Ramadhan menjadi penting. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kepraktisan distribusi, tetapi juga konsistensi terhadap prinsip kesehatan jangka panjang.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apabila penggunaan UPF dilakukan tanpa pengaturan proporsi yang ketat serta tanpa pengawasan kandungan gizinya secara komprehensif, sejauh mana program tersebut masih dapat dimaknai sebagai “Makanan Bergizi” dalam arti yang substantif dan berorientasi pada kesehatan jangka panjang peserta didik?
Referensi
Badan Gizi Nasional. (2026). Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembagian Makanan Bergizi Gratis selama Bulan Ramadhan. Jakarta: BGN.
World Health Organization. (2023). Healthy diet and ultra-processed foods. Geneva: WHO.
Food and Agriculture Organization. (2019). Ultra-processed foods, diet quality, and health. Rome: FAO.
Monteiro, C. A., et al. (2019). Ultra-processed foods: what they are and how to identify them. Public Health Nutrition, 22(5), 936–941.
Lane, M. M., et al. (2021). Ultra-processed food and chronic disease risk: systematic review and meta-analysis. The BMJ, 372, n109.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Pedoman Gizi Seimbang. Jakarta: Kemenkes RI.
UNICEF. (2019). The State of the World’s Children 2019: Children, Food and Nutrition. New York: UNICEF.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































