Menteri ATR/BPN Dorong Penegakan Hukum Usai Pecabutan Izin Perusahaan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan perusak lingkungan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang adil dan tegas agar memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri silaturahmi nasional ulama dan habaib bersama Presiden RI di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang dirangkaikan dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan pengukuhan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (7/2/2026).
Nusron menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan hingga memicu bencana banjir di sejumlah daerah.
“Pencabutan izin adalah langkah penting, tetapi itu belum cukup. Harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar keadilan ekologis benar-benar terwujud,” ujar Nusron dalam acara doa bersama untuk keselamatan bangsa dan pengukuhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).
Ia menekankan, kerusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak bencana alam.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat. Tata ruang yang adil adalah fondasi utama mencegah bencana berulang,” katanya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































