Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB di DKI Jakarta tercatat mencapai Rp3,9 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Menurut Menteri Nusron, tingginya capaian BPHTB mencerminkan aktivitas transaksi tanah dan properti di Jakarta yang sangat dinamis. BPHTB sendiri merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Sebagai perbandingan, pada 2024 penerimaan BPHTB DKI Jakarta tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Kenaikan pada 2025 menunjukkan tren pertumbuhan sektor properti yang tetap kuat di ibu kota.
Secara nasional, Menteri Nusron menyebut total penerimaan BPHTB tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Dengan demikian, lebih dari 10 persen kontribusi nasional berasal dari DKI Jakarta, menegaskan posisi strategis Jakarta dalam ekosistem pertanahan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Pramono Anung yang dinilai konsisten dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam menjaga nilai dan keberlanjutan aset negara.
Sebagai informasi, 3.922 sertipikat yang diserahkan memiliki total luas 563,9 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp102 triliun. Aset tersebut mencakup 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti balai warga dan fasilitas olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 bangunan lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































