Hal penting yang menjadi perhatian dalam perkembangan sebuah negara adalah anggaran pendapatan dan belanja. Di bidang ekonomi anggaran dan belanja bukan hanya berfungsi untuk membiayai kegiatan kegiatan pemerintah melainkan sebagai alat kebiakan. Ketika ekonomi sedang melemah dan tidak berjalan dengan baik maka belanja pemerintah akanmenjadi pedal untuk mendorong pereknomian secara menyeluruh. Belanja pemerintah diusulkan oleh presiden dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang tertuang dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
Berbagai negara termasuk Indonesia meghadapi tantangan dalam mengelola anggaran secara efisien tanpa mengorbankan kualitas layanan publik dalam pemerintahannya. Pemerintahan Indonesia melalui kementrian keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan efisiensi, seperti pengendalian belanja operasional, pengurangan perjalanan dinas, dan penggunaan teknologi informasi untuk meminimalkan biaya transaksi. Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, efisiensi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan, terutama dalam konteks dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kualitas publik.
Anggaran negara merupakan elemen yang penting untuk mendukung kelancaran pemerintahan dalam suatu negara. Pengertian negara menurut Robert D Lee, Jr dan Ronald Johnson adalah “a document or a collection of documents that refer to the financial condition of an organization (family, corporation, government) including information on revenues, expenditures, activities, and purposes or goals. Yang secara sederhana dapat diartikan sebagai dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan suatu entitas yang berisi pendapatan, pengeluaran, kegiatan, dan sasaran. Pendapatam negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara terbagai dalam tiga kategori utama, yaitu penerimaan pajak, penerimaan selain pajak, dan hibah. Dalam hal ini hibah tidak dimasukkan dalam kategori penrimaan bukan pajak.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara merupakan instrumen utama pemerintah untuk mengelola perekonomian dan menjalankan fungsi-fungsi negara seperti, penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat. Indonesia dituntut untuk mengelola anggaran secara lebih cermat dan strategis. Presiden Indonesia menerbitkan intruksi presiden No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Intruksi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola belanja negara secara lebih efektif. Melalui kebijakan ini pemerintah menargetkan efisiensi sebesar RP306’69 triliun, yaitu Rp. 256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja kementrian/lembaga kemudian Rp50’6 triliun dari penyesuaian transfer ke daerah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya pemborosan anggaran serta meningkatkan efektivitas belanja negara dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Dalam tata kelola pemerintah yang baik, selalui dilandasi dengan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik.
Anggaran dalam sektor publik diadakan kendali atau tolak ukur pada setiap kegiatan yang direalisasikan. Karakteristik anggaran yang baik disusun berdasarkan program, karakter organisasi, dan berfungsi sebagai alat perencana maupun pengendali. Realisasi anggaran belanja itu sendiri merupakan proses pelaksanaan anggaran dalam program maupun kegiatan nyata yang sudah direncanakan dan ditetapkan.
Dalam PP no 24 tahun 2005, belanja merupakan pengeluaran dari rekening kas umum yang mengurangi nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran yang berjalan dan tidak diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah. Pengeluaran yang dikeluarkan bertujuan untuk mendanai program maupun kegiatan terkait dengan tugas untuk menyediakan barang dan jasa serta tugas lainnya. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan belanja dibagi menjadi langsung dan tidak langsung. Belanja lansung disini merupakan belanja yang dianggarkan secara langsung dengan melaksanakan program dalam bentuk satu atau lebih kegiatan dengan memakai sumber yang telah disediakan. Belanja langsung memiliki 3 jenis yaitu belanja pegawai (upah/ honot), belanja barang dan jasa (barang habis pakai dan jasa kantor), belanja modal yaitu belanja yang memiliki nilainya lebih dari satu tahun (tanah dan gedung). Sempurnanya, pemakaian belanja langsung harus melebihi belanja tidak langsung dikarenakan anggaran yang didapat seharusnya lebih banyak digunakan pada belanja langsung dibanding belanja tidak langsung.
Efisiensi Anggaran Dalam Konteks Kebijakan Fiskal. Efisiensi anggaran juga berkaitan erat dengan strategi kebijakan fiskal secara keseluruhan. Dalam situasi tekanan fiskal seperti defisit anggaran atau krisis ekonomi, efisiensi menjadi alat penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
Menurut Bappenas (2022), efisiensi anggaran dapat menciptakan fiscal space atau ruang fiskal untuk membiayai program-program strategis seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan RI (2023) menunjukkan bahwa melalui efisiensi pengeluaran operasional, pemerintah dapat mengalihkan dana ke sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan energi. Namun, kebijakan efisiensi harus dilakukan secara selektif dan berbasis analisis kebutuhan, bukan sekadar pemotongan anggaran secara merata. Evaluasi Dan Tantangan Implementasi. Tantangan utama dalam penerapan efisiensi anggaran adalah lemahnya evaluasi dan pengawasan. Tanpa sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, kebijakan efisiensi berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Efisiensi adalah suatu analisis yang bermanfaat untuk mengetahui perkembangan belanja. Pada dasarnya efisiensi berkaitan dengan konsep produktivitas. Efisiensi berlingkup pada perbandingan output dan input. Jika sebuah instansi tidak mecapai tingkat efisiensi yang rendah, maka bisa dikatakan adanya pemborosan dalam menggunakan dana anggaran untuk belanja. Efisiensi belanja langsung disini diukur untuk mengetahui seberapa tingkat penghematan anggaran belanja yang telah dilaksanakan dalam kegiatan maupun program belanja daerah yang dialokasikan anggarannya dan berhubungan langsung dengan pelaksanaannya tanpa mengurangi kualitas yang diberikan.
Suatu kegiatan dikatakan efektif jika proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely). Pada dasarnya efektivitas berhubungan dengan tercapainya tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektivitas belanja langsung dimaksudkan untuk mengukur tingkat keberhasilan dari sudut terealisasikan atau tidaknya target anggaran yang diberikan. Untuk itu, perlu diterapkan pendekatan performance-based budgeting yang menekankan pada keterkaitan antara input anggaran dan hasil yang dicapai.
Implementasi kebijakan efisiensi anggaran di Indonesia menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan. Salah satu kendala utama adalah lemahnya integrasi antara sistem penganggaran dan sistem evaluasi kinerja. Banyak instansi pemerintah masih mengandalkan pendekatan incremental budgeting, yaitu penganggaran berbasis tren historis tanpa mempertimbangkan hasil dan manfaat yang dari belanja tersebut. Akibatnya, efisiensi yang dicapai hanya bersifatadministratif, seperti pengurangan nominal belanja tanpa pertimbangan efektivitas program.
Hal ini menyebabkan alokasi anggaran tidak mencerminkan prioritas pembangunan nasional Selain itu, budaya birokrasi yang belum adaptif terhadap perubahan juga menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan efisiensi anggaran secara substantif. Reformasi anggaran seringkali menghadapi resistensi internal dari aparatur pemerintah yang terbiasa dengan sistem lama dan enggan beralih ke sistem berbasis kinerja. Kurangnya insentif dan penghargaan terhadap inovasi dalam pengelolaan anggaran turut memperparah situasi ini. Akibatnya, pelaksanaan efisiensi seringkali hanya menjadi kewajiban formal yang tidak diiringi dengan perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan negara.
Lebih jauh, tantangan teknis seperti keterbatasan data kinerja, lemahnya kapasitas sumber daya manusia, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi turut memperumit implementasi kebijakan efisiensi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, memerlukan sistem informasi manajemen keuangan yang terintegrasi untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran secara efisien. Tanpa dukungan infrastruktur teknologi dan pelatihan yang memadai, kebijakan efisiensi rentan gagal mencapai tujuannya. Oleh karena itu, transformasi digital dalam sistem penganggaran dan peningkatan kapasitas institusional harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan efisiensi anggaran yang efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulannya bahwa optimalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja pembangunan nasional. Belanja negara tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai alat kebijakan fiskal yang dapat mendorong perekonomian ketika menghadapi perlambatan. Melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan signifikan guna mengurangi pemborosan dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengelolaan belanja yang efektif dicapai ketika program dan kegiatan berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Sementara itu, efisiensi belanja menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Kombinasi keduanya merupakan fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun demikian, implementasi efisiensi anggaran masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penggunaan incremental budgeting, budaya birokrasi yang kurang adaptif, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi. Tanpa reformasi yang menyeluruh, upaya efisiensi berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tanpa perubahan signifikan terhadap kualitas belanja negara.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh instansi pemerintah untuk mendorong transformasi sistem penganggaran ke arah yang lebih transparan, akuntabel, berbasis kinerja, dan didukung pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, optimalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan efektif.
Oleh: Nur Hidayatillah
Mahasiswi Pascasarjana Institut SEBI
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































