Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Sedang menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada 09 November 2025. Kegiatan bertema “Optimalisasi QRIS sebagai Instrumen Pembayaran Non-Tunai untuk Mewujudkan Transaksi yang Aman, Efisien, dan Tercatat”
kegiatan PkM & Program kerja sama AI Implemention Agrement dengan UMKM Desa Karet kecamatan Sepatan Kab Tangerang yaitu melaksanakan Sharing Knowledge dan mengimplementasikan antara theory dan pratik Sosialisasi penggunaan Qris kepada para Pelaku UMKM . Kegiatan PKM ini dilaksaknakan oleh mahasiswa Universitas Pamulang, yaitu Fauziah Safitri selaku Ketua kelompok, dan Badrul Zaman, Hastika Pratiwi, Sinta Shabrina,Arifin Sebagai Anggota. Kegiatan PKM.
Tujuan PkM adalah membuka peluang bagi mahasiswa Magister Manajemen untuk Menambah wawasan terkait teori dan praktek pemasaran , SDM dan Keuangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah strategis bagi mahasiswa dalam memasuki dunia kerja, sekaligus memperluas jejaring kemitraan Universitas dengan UMKM
Acara ini di hadiri oleh
Kepala Desa Bapak Mudi dan sekretaris Desa Mohammad Robin dan Jajaranan dari Unpam , Dr. Sugiyanto SE, MM, CMA, CFRM , Dr. Kasmad , SE, MM, Dr. Mukrodi , Dr. Muchlis Catio, Dr. Agustina Mogi, SSi, MM sebagai dosen Magister Manajemen sebagai pendamping dan peserta Umkm Desa Karet
Kegiatan ini implementasikan proses pembelajaran pemasaran cara penggunaan QRis sebagai Instrumen pembayaran non tunai dan memitigasi risiko pada saat transaksi dan promosi melalui media digital, Market place Tik Tok live, IG, serta penguatan SDM melalui inovasi Kemasan.
PKM ini di sambut baik oleh masyarakat desa terlihat dari antusiasme dan keaktifan para peserta terkait materi yang di bawakan.
Dengan adanya cara ini berharap bisa memajukan umkm dan acara mengelola keuangan serta mempermudah transaksi keuangan dengan adanya QRIS tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































