Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan selama bulan Ramadan. Masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya pada hari Sabtu dan Minggu meskipun terdapat penyesuaian jam kerja di bulan suci.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa layanan akhir pekan tetap tersedia seperti biasa melalui PELATARAN. Kebijakan ini bertujuan menjaga akses pelayanan publik agar tetap optimal di tengah aktivitas Ramadan.
Saat ini, PELATARAN tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, khususnya Kantah yang berada di ibu kota provinsi serta kantor dengan rata-rata jumlah layanan di atas 2.000 berkas per bulan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus permohonan layanan dan mengambil produk layanan secara langsung tanpa melalui kuasa.
Pelayanan pada Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang adaptif, responsif, dan memudahkan masyarakat.
Selain PELATARAN, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan informasi dan fitur layanan pertanahan secara digital.
Melalui berbagai saluran tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan dan informasi pertanahan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (LS/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































