Pada hari Jumat, 2 Januari 2026 (tahap pembuatan) dan Minggu, 4 Januari 2026
(tahap pemasangan), telah dilaksanakan kegiatan Program Kerja Kuliah Kerja Nyata
(KKN) oleh Kelompok KKN Universitas Trunojoyo Madura dengan judul “Pembuatan
dan Pemasangan Plang Edukasi Lamanya Sampah Terurai” yang bertempat di Desa
Alas Kokon, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini merupakan salah
satu program kerja utama di bidang lingkungan yang dirancang untuk menjawab
permasalahan sampah anorganik yang semakin banyak dan sulit terurai di lingkungan
sekitar desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap lamanya sampah terurai di alam, sehingga diharapkan dapat mendorong
perubahan perilaku ke arah kebiasaan mengurangi, memilah, dan membuang sampah
secara lebih bertanggung jawab. Plang edukasi yang dibuat menampilkan pertanyaan
“Berapa Lama Sampah Terurai?” dengan rincian keterangan waktu seperti “Tidak
Terurai”, “450 Tahun”, “200 Tahun”, “20 Tahun”, dan “5 Tahun” yang dilengkapi contoh
sampah visual seperti styrofoam, botol plastik, kaleng, plastik kemasan, dan karton
minuman. Informasi angka-angka tersebut dipilih karena dinilai mampu memberikan
gambaran nyata kepada warga mengenai betapa lamanya sampah bertahan di
lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Tahap Pembuatan (Jumat, 2 Januari 2026) dimulai pada pukul 08.00 WIB. Seluruh
anggota kelompok KKN berkumpul di posko untuk menyiapkan kebutuhan pembuatan
plang, antara lain papan kayu, tiang penyangga, cat berwarna biru cerah, kuas, paku,
serta contoh sampah anorganik yang akan ditempel sebagai media visual. Kegiatan
dilanjutkan dengan proses pengukuran dan pemotongan papan, pengecatan dasar, dan
pengeringan awal. Setelah cat dasar kering, beberapa anggota bertugas menulis teks
edukatif dengan huruf besar dan jelas agar mudah dibaca dari kejauhan, sementara
anggota lain menata dan menempelkan sampel sampah pada bagian yang sesuai
dengan keterangan lamanya waktu terurai. Pada akhir tahap ini, dilakukan perakitan
antara papan dan tiang penyangga sehingga plang menjadi kokoh dan siap dipasang
di lokasi yang telah direncanakan.
Tahap Pemasangan (Minggu, 4 Januari 2026) dilaksanakan dengan membawa plang
yang telah selesai ke titik strategis di Desa Alas Kokon, seperti area jalan utama dan
ruang terbuka yang sering dilalui warga. Sebelum pemasangan, anggota kelompok
melakukan pengecekan ulang kondisi plang untuk memastikan tulisan tetap jelas dan
sampel sampah menempel dengan kuat. Proses pemasangan dilakukan secara
gotong royong; beberapa anggota menggali lubang untuk tiang, sementara yang lain
memegang plang agar tetap stabil saat ditanam ke dalam tanah. Setelah tiang
tertanam dengan kuat, posisi plang disesuaikan sehingga berdiri tegak dan dapat
terlihat dari berbagai arah. Seluruh rangkaian kegiatan pembuatan dan pemasangan plang edukasi ini dilaksanakan oleh mahasiswa Kelompok KKN Universitas Trunojoyo
Madura tanpa kehadiran langsung perangkat desa pada saat pelaksanaan, namun
tetap mengacu pada hasil koordinasi dan persetujuan awal dengan pihak desa.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat tanggapan positif dari
warga yang melintas dan membaca isi plang. Melalui adanya plang edukasi lamanya
sampah terurai ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Desa Alas
Kokon untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mengurangi kebiasaan
membuang sampah sembarangan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































