Abstrak_Kemajuan Teknologi Digital mengubah cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi. Ditengah perkembangan tersebut, literasi digital menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki peserta didik saat ini. Artikel ini membahas bagaimana peran kurikulum dalam membentuk kemampuan literasi digital melalui proses pembelajaran yang relevan dengan kehidupan nyata, terutama pada era kurikulum merdeka. Pembahasan Artikel ini mencakupi tantangan implementasi kurikulum di sekolah, peran guru, serta dampaknya terhadap kesiapan peserta didik dalam menghadapi persaingan global.
Pendahuluan_Perkembangan teknologi infromasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan. Peserta didik saat ini tumbuh di lingkungan serba digital, serba teknologi sehingga akses informasi itu menjadi luas dan cepat. Kehadiran internet dan media sosial lainnya menjadi peluang untuk peserta didik belajar lebih kreatif, dan mandiri. Namun dibalik kemudahan itu, juga ada ancaman seperti cyberbullying, hoaks, penipuan online, hingga hacker yang bisa menyalahgunakan data pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah tidak bisa hanya fokus pada mengajarkan keterampilan teknis penggunaan teknologi nya saja, tetapi juga harus membentuk kemampuan berpikir kritis, etika dalam bermedia sosial, dan kemampuan memilih informasi yang valid. Oleh karena itu, kurikulum memiliki peran penting dalam membekali peserta didik dengan literasi digital sebagai kebutuhan hidup di era serba informasi ini. Literasi digital bukan hanya kemampuan sebatas menggunakan perangkat seperti komputer, handphone dll tetapi juga meliputi kesadaran sosial, etika, serta keamanan dalam dunia maya. Dalam dunia pendidikan, hal ini berkaitan dengan kurikulum, karena kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan tujuan pembelajaran, materi, strategi pengajaran hingga evaluasi hasil belajar. Apabila kurikulum menyajikan kompetensi digital secara terstruktur, maka proses pendidikan dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya pandai secara teknis, tetapi juga menghasilka generasi yang bijaksana dalam menggunakan dan berinteraksi dalam media sosial.
Pembahasan_Kurikulum Merdeka hadir sebagai bentuk pembelajaran yang memberikan ruang untuk peserta didik belajar secara aktif, termasuk melalui pendekatan berbasis proyek (Project Based Learning). Pada berbagai mata pelajaran, peserta didik dituntut untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menghasilkan karya autentik seperti konten edukasi dimedia sosial, analisis berita hoaks, membuat poster digital hingga penyajian materi melalui aplikasi interaktif. Penerapan belajar seperti ini bukan hanya memperkenalkan teknologi sebagai alat bantu, tetapi juga melatih keterampilan komunikasi digital dan kepekaan peserta didik terhadap etika bermedia sosial, misalnya dengan memahami adanya hak cipta, tata krama berkomentar, serta perlindungan data pribadi. Nyatanya, dalam praktik di lapangan, banyak peserta didik yang mampu menggunakan teknologi, tetapi belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dalam penggunaannya. Seperti fenomena siswa yang membuat TikTok namun mengabaikan etika seperti menyebarkan informasi pribadi, meniru konten tanpa izin, hingga menampilkan ujaran kebencian, ini menjadi contoh nyata bahwa literasi digital membutuhkan pembiasaan ataupun pengarahan melalui pendidikan. Melalui kurikulum yang tepat guru bisa mengaitkan pembelajaran dengan pengetahuan tentang keamanan digital, etika komunikasi, serta cara mengevaluasi informasi, sehingga peserta didik mampu menerapkan keterampilan tersebut dalam kehidupan sehari hari. Meskipun begitu, pelaksanaan kurikulum literasi digital tidak selalu berjalan dengan baik. Beberapa sekolah masih mengalami hambatan, seperti keterbatasan akses internet, sarana teknologi yang belum merata khususnya di daerah pedesaan, hingga kemampuan guru yang belum sepenuhnya menguasai pemanfaatan media digital dalam pembelajaran. Disisi lain, sebagian orang tua juga masih kurang memahami pendampingan penggunaan teknologi secara sehat bagi anak. Kondisi ini menyebabkan penerapan literasi digital memerlukan dukungan nyata, bukan hanya perubahan kurikulum di atas kertas saja. Sekolah yang berhasil melaksanakan penerapan literasi digital ke dalam pembelajaran umumnya menghasilkan peserta didik yang siap menghadapi tantangan era informasi. Mereka tidak hanya mampu memilah informasi yang valid dari berita hoaks, tetapi juga bisa bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta kreatif dalam menciptakan konten edukatif. Keterampilan ini menjadi modal penting dalam dunia kerja dan kehidupan sosial modern yang semakin berbasis teknologi.
Kesimpulan_Kurikulum memiliki peran penting dalam membentuk literasi digital peserta didik melalui pembelajaran yang berkaitan dengan realita kehidupan di era teknologi. Kurikulum merdeka memberi peluang besar untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, etika digital, kreativitas, serta tanggung jawab penggunaan teknologi melalui metode pembelajaran yang mendorong eksplorasi dan praktik langsung. Namun, keberhasilan pelaksanaannya dipengaruhi oleh kesiapan sarana, kompetensi guru, dukungan orang tua, serta perhatian pemerintah terhadap pemerataan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan generasi yang bukan hanya cerdas secara digital, tetapi juga bermoral dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































