Pada Hari Rabu, 26 Juni 2025, bertempat di UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Kabupaten Demak, telah melaksanakan penerimaan dan penyerahan penerima manfaat orang tanpa identitas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak ke UPTD Rumpelsos, sebagai hasil dari tindak lanjut laporan warga masyarakat dari Desa Kalikondang Kabupaten Demak.
Sebelumnya dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satpol PP dan pihak UPTD Rumpelsos sebagai bagian dari upaya penanganan awal terhadap permasalahan sosial di masyarakat. Menginformasikan bahwa penerima manfaat telah membuat keresahan dan menggangu kenyamanan warga, bersama dgn satpol pp bersangkutan dievakuasi dan diamankan dalam keadaan tidak membawa identitas (tanpa dikenal ).
Penerimaan diterima oleh petugas UPTD Rumpelsos bersama mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN Sunan Kudus, yang turut membantu proses identifikasi pendataan awal serta mendampingi dalam proses asesmen awal secara administratif.
Kehadiran mahasiswa UIN merupakan bagian dari kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan lapangan dan penguatan keterampilan praktik pelayanan sosial serta untuk mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi pelayanan di rumah pelayanan sosial.
Sehubungan dengan penerimaan pm tanpa identitas tersebut, UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak akan memberikan kesejahteraan sosial antara lain: sandang, pangan dan papan serta rehabilitasi dasar dengan langkah-langkah pelayanan lebih lanjut, meliputi: penerimaan, assesmen, pendataan, penelusuran identitas serta pemberian pembinaan dan bimbingan sesuai dengan prosedur dan menyesuaikan kondisi penerima manfaat.
Setelah dilakukan assesmen dan identifikasi pm bersama dengan Mahasiswa dengan hasil sebagai berikut :
– penerima manfaat adalah orang terlantar (disabilitas intelektual)
– Mempunyai keterbelakangan mental
– Tidak beridentitas
Demikian yang kami laporkan dan Terima kasih.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































