Tegal – Empat orang tahanan yang selesai mengikuti proses persidangan menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sesaat setelah para tahanan kembali dari pengadilan menuju area Lapas. Petugas melakukan pemeriksaan badan serta pengecekan barang bawaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke lingkungan Lapas.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas pengamanan Lapas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tertib, aman, dan humanis, dengan para tahanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Menurut pihak Lapas, pemeriksaan ketat pasca persidangan merupakan bagian dari komitmen dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mendukung terwujudnya Lapas yang aman dan kondusif.
Dengan penerapan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, Lapas terus berupaya memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan demi menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































