Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap proses pemulihan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut hadir dan ikut menyambut kunjungan pimpinan pusat di Kantor Pertanahan Kota Langsa.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Ibu Dr. Andi Tenri Abeng, A.Pthn., serta Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, S.H., M.H., QCRO. Kehadiran pimpinan pusat ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan proses pemulihan berjalan optimal, baik dari aspek perencanaan, sarana prasarana, maupun dukungan administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan penyambutan ini merupakan wujud sinergi dan solidaritas antar satuan kerja di lingkungan ATR/BPN, khususnya dalam mendukung pemulihan pelayanan pertanahan di wilayah terdampak. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas unit agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali berjalan secara normal dan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan pusat juga melakukan peninjauan langsung serta berdiskusi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Langsa guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait kebutuhan dan langkah strategis yang diperlukan dalam proses pemulihan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antar unit kerja semakin solid sehingga upaya pemulihan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sumber : Press Realease Atr Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































