PPh 21 TER 2025 : Keringanan Pajak atau Beban Baru bagi Fiskal
Tangerang 2025 – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Salah satunya adalah sistem PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata), yang digunakan untuk kategori pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap. Skema PPh 21 TER dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PTKP dibagi ke dalam tiga kategori: TER A, B, C, dan TER harian.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sumber utama penerimaan negara dari sektor pajak. Supaya lebih praktis dan mudah dihitung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberlakukan metode pemotongan baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER). Lewat skema ini, perhitungan pajak tiap bulan dan hari jadi lebih sederhana, karena tarifnya langsung disesuaikan dengan penghasilan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dalam TER bulanan dikategorikan dalam TER A (PTKP: TK/0, TK (1), dan K/0); TER B ( PTKP: TK/2, K/1, TK/3, dan K/2); TER C (PTKP K/3), kalau untuk TER harian dalam penghasilan dibawah 450rb dikenakan 0%, diatas penghasilan 450rb hingga 2,5 jt dikenakan 0,5%.
Dari sisi wajib pajak, TER memberikan kemudahan dan kepastian dalam penghitungan pajak, sehingga dianggap sebagai keringanan administratif. Namun, di sisi fiskal, kebijakan ini menimbulkan fenomena lebih bayar pajak yang signifikan. Pada tahun 2024, terdapat lebih bayar pemotongan PPh 21 mencapai Rp16,5 triliun, yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak pada awal 2025 hingga 39,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski penerimaan PPh 21 terlihat menurun pada awal 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa secara rata-rata penerimaan tetap lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya setelah normalisasi klaim lebih bayar. Pemerintah juga menegaskan bahwa TER bukanlah pajak baru atau beban tambahan, melainkan formula baru yang menyederhanakan proses pemotongan pajak, dengan beban pajak tahunan yang tetap sama karena penyesuaian dilakukan pada masa pajak Desember.
Pemerintah kini tengah mengkaji penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan TER agar lebih sederhana dan adil, sambil mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan tanpa menambah beban fiskal secara permanen.
Penulis artikel :
Putri Novitasari (2206020007); Havivah Aulia (2206020012); Rahmawati (2206020024); Tiara Nabila (2206020045)
Universitas Islam Syekh Yusuf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi