• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Profil

pph 21 ter 2025: keringanan pajak atau beban baru bagi fiskal

Tiara Nabila by Tiara Nabila
21 June 2025
in Profil
A A
0
IMG 2697
858
SHARES
1.2k
VIEWS

PPh 21 TER 2025 : Keringanan Pajak atau Beban Baru bagi Fiskal

Tangerang 2025 – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Salah satunya adalah sistem PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata), yang digunakan untuk kategori pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap. Skema PPh 21 TER dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PTKP dibagi ke dalam tiga kategori: TER A, B, C, dan TER harian.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sumber utama penerimaan negara dari sektor pajak. Supaya lebih praktis dan mudah dihitung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberlakukan metode pemotongan baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER). Lewat skema ini, perhitungan pajak tiap bulan dan hari jadi lebih sederhana, karena tarifnya langsung disesuaikan dengan penghasilan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dalam TER bulanan dikategorikan dalam TER A (PTKP: TK/0, TK (1), dan K/0); TER B ( PTKP: TK/2, K/1, TK/3, dan K/2); TER C (PTKP K/3), kalau untuk TER harian dalam penghasilan dibawah 450rb dikenakan 0%, diatas penghasilan 450rb hingga 2,5 jt dikenakan 0,5%.

Baca Juga

Screenshot 57

FISIP UIN Raden Fatah Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa Lewat Praktikum di DPRD Sumsel

21 June 2025
Rapat bersama, Kalapas Saparua bersama pejabat struktural

Optimalkan Kinerja, Kalapas Saparua Pimpin Rapat Bersama Pejabat Struktural

21 June 2025
Baitul Amanah

Santri dan Alumni Pondok Pesantren Baitul Amanah Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Gotong Royong Sukseskan Haflah Imtihan ke-26

21 June 2025
IMG 20250621 WA0017 1

Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Bikin Warga Paku Jaya Lega, Tak Lagi Khawatir Saat Hujan

21 June 2025

Dari sisi wajib pajak, TER memberikan kemudahan dan kepastian dalam penghitungan pajak, sehingga dianggap sebagai keringanan administratif. Namun, di sisi fiskal, kebijakan ini menimbulkan fenomena lebih bayar pajak yang signifikan. Pada tahun 2024, terdapat lebih bayar pemotongan PPh 21 mencapai Rp16,5 triliun, yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak pada awal 2025 hingga 39,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski penerimaan PPh 21 terlihat menurun pada awal 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa secara rata-rata penerimaan tetap lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya setelah normalisasi klaim lebih bayar. Pemerintah juga menegaskan bahwa TER bukanlah pajak baru atau beban tambahan, melainkan formula baru yang menyederhanakan proses pemotongan pajak, dengan beban pajak tahunan yang tetap sama karena penyesuaian dilakukan pada masa pajak Desember.

Pemerintah kini tengah mengkaji penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan TER agar lebih sederhana dan adil, sambil mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan tanpa menambah beban fiskal secara permanen.

Banner Publikasi Press Release Gratis

Penulis artikel :

Putri Novitasari (2206020007); Havivah Aulia (2206020012); Rahmawati (2206020024); Tiara Nabila (2206020045)

Universitas Islam Syekh Yusuf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Share343Tweet215Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Bikin Warga Paku Jaya Lega, Tak Lagi Khawatir Saat Hujan

Next Post

Santri dan Alumni Pondok Pesantren Baitul Amanah Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Gotong Royong Sukseskan Haflah Imtihan ke-26

Tiara Nabila

Tiara Nabila

Related Posts

Screenshot 57

FISIP UIN Raden Fatah Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa Lewat Praktikum di DPRD Sumsel

21 June 2025
Rapat bersama, Kalapas Saparua bersama pejabat struktural

Optimalkan Kinerja, Kalapas Saparua Pimpin Rapat Bersama Pejabat Struktural

21 June 2025
Baitul Amanah

Santri dan Alumni Pondok Pesantren Baitul Amanah Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Gotong Royong Sukseskan Haflah Imtihan ke-26

21 June 2025
IMG 20250621 WA0017 1

Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Bikin Warga Paku Jaya Lega, Tak Lagi Khawatir Saat Hujan

21 June 2025
Next Post
Baitul Amanah

Santri dan Alumni Pondok Pesantren Baitul Amanah Desa Kendal Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Gotong Royong Sukseskan Haflah Imtihan ke-26

Philharmony

UKM Philharmony UPGRIP Tampil Didalam Penobatan Duta Baca UIN Raden Fatah Palembang

01jxfp2er4cja3v6wdqsqxddmd

Komunikasi Interpersonal dan Relevansinya dalam Organisasi

Rapat bersama, Kalapas Saparua bersama pejabat struktural

Optimalkan Kinerja, Kalapas Saparua Pimpin Rapat Bersama Pejabat Struktural

WhatsApp Image 2025 06 20 at 19.11.16

Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita