Langkat (Humas) – 13 (Tiga Belas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) MIN 9 Langkat menggelar acara syukuran setelah resmi ditetapkan sebagai ASN. Syukuran dilakukan dalam bentuk makan bersama yang berlangsung di Warung Makan Leni, Pelabuhan, Pangkalan Susu, Jumat (15/08/2025).
Acara ini turut dihadiri Kepala Madrasah, Sopian, S. Pd. I., M. Sos., seluruh guru dan staf MIN 9 Langkat. Dalam sambutannya, Sopian menyampaikan bahwa syukuran ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Ia mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam bekerja.
“Ini salah satu bentuk menikmati dan mensyukuri nikmat Allah. Ketika kita bersyukur, insya Allah rasa syukur itu akan berlipat ganda. Mudah-mudahan semua rasa syukur ini nantinya akan dibalas oleh Allah,” kata Sopian.
Ia juga menambahkan bahwa rasa syukur tersebut harus dibuktikan melalui kinerja nyata yang berdampak pada kemajuan madrasah. “Berbuatlah semaksimal mungkin di MIN 9 Langkat, sehingga madrasah ini menjadi unggul dan menjadi idola di Sumut bahkan di tingkat nasional,” ujarnya.
Salah seorang guru PPPK, Rabiatul Adawiyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan pemerintah. “Ini bentuk rasa syukur kami yang telah diangkat sebagai pegawai PPPK. Mudah-mudahan apa yang kami berikan dapat membawa berkah,” ucap Wiyah.
Acara syukuran berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Warga madrasah tampak antusias menikmati hidangan sembari berbincang santai satu sama lain. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




