Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memastikan penyelarasan data antar direktorat jenderal sebelum pembahasan dibawa ke rapat koordinasi bersama pemerintah pusat.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026). Ia menekankan pentingnya kesiapan data menjelang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret.
Menurut Menteri Nusron, saat ini penetapan LSD baru dilakukan di delapan provinsi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperluas cakupan perlindungan lahan sawah melalui penetapan LSD di 12 provinsi tambahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas direktorat jenderal teknis untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan. Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek tata ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data spasial agar tidak terjadi perbedaan delineasi peta antar kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kerangka tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Menurut Menteri Nusron, penyelarasan data dan peta menjadi kunci agar kebijakan perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan kementerian. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (SG/RT/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































