Rapim Ditjen Tata Ruang, Dirjen Suyus Dorong Tata Ruang Tangguh Bencana dan Dukung Ketahanan Pangan
Jakarta – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana membuka Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan pada Senin (26/01/2026).
Dalam Rapim tersebut, para Pejabat Eselon II melaporkan realisasi capaian program tahun 2025 dan rencana kegiatan tahun 2026. Dirjen Suyus turut menyampaikan pandangan dan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan sejumlah program yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan.
Selain itu, Dirjen Suyus berfokus pada pembahasan isu kebencanaan, seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota akhir-akhir ini, serta isu ketahanan pangan yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.
“Kita harus mulai menghitung dampak perubahan iklim agar tata ruang yang kita susun mampu melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana”, ujarnya.
Terkait ketahanan pangan, Dirjen Suyus memandang perlu adanya kebijakan yang disiapkan terkait identifikasi LBS dan KP2B sehingga target 87% LP2B dapat terpenuhi.
Turut hadir dalam Rapim, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto; dan para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. (RV/AS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































