Polemik atas Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan administratif. Respons publik yang berkembang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan ruang hidup warga Kota Medan baik sebagai pengguna jalan, pelaku usaha kecil, maupun masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada ruang-ruang publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik tidak hanya diuji dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari legitimasi sosial, kualitas komunikasi, serta sensitivitas kepemimpinan dalam merespons realitas masyarakat.
Sebagai kota metropolitan dan pusat perdagangan di Sumatera Utara, Medan menghadapi tantangan klasik perkotaan keterbatasan ruang dan tingginya intensitas aktivitas ekonomi. Badan jalan dan trotoar pada dasarnya merupakan infrastruktur publik yang memiliki fungsi utama menjamin kelancaran lalu lintas serta keselamatan pejalan kaki. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 yang menempatkan jaringan pejalan kaki sebagai bagian integral dari sistem transportasi perkotaan yang aman dan manusiawi.
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan yang menegaskan hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar serta kewajiban untuk menggunakannya secara tertib. Secara normatif, trotoar merupakan ruang hak publik yang harus terlindungi dari penyalahgunaan fungsi, baik oleh kendaraan maupun aktivitas ekonomi yang menghambat aksesibilitas dan keselamatan.
Dalam praktiknya, dinamika sosial ekonomi Kota Medan menunjukkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) telah menjadi bagian dari denyut ekonomi lokal. Mereka hadir di berbagai koridor jalan, kawasan pasar, hingga pusat keramaian. Keberadaan PKL tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi perkotaan yang menyediakan ruang hidup bagi sektor informal.
Kerangka hukum terkait penataan PKL diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa penetapan lokasi harus mempertimbangkan kepentingan umum, kesehatan, ketertiban, kebersihan, serta kesesuaian tata ruang. Regulasi tersebut menekankan bahwa penataan bukanlah pelarangan usaha, melainkan pengaturan yang proporsional agar hak atas ruang publik dan hak atas penghidupan dapat berjalan seimbang.
Selain itu, aspek tata ruang menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan kota. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya pengaturan fungsi kawasan secara terencana guna menjamin kualitas lingkungan dan kesehatan publik. Dalam konteks Medan yang terus berkembang, kejelasan zonasi antara kawasan perdagangan, permukiman, dan aktivitas lain menjadi kebutuhan mendesak.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak dapat direduksi menjadi dikotomi antara hak pejalan kaki dan hak pedagang. Keduanya memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tantangan utama bagi Pemerintah Kota Medan adalah memastikan bahwa penegakan aturan berjalan konsisten sekaligus manusiawi.
Rekomendasi Kebijakan untuk Kota Medan
Transparansi Zonasi dan Tata Ruang
Publikasi peta zonasi perdagangan informal dan zona aktivitas tertentu secara terbuka dan berbasis data.
Pendataan dan Dialog Partisipatif
Pendataan menyeluruh PKL serta forum komunikasi rutin antara pemerintah dan perwakilan pedagang.
Relokasi dengan Pertimbangan Ekonomi
Penyediaan lokasi alternatif yang memiliki potensi ekonomi rasional dan aksesibilitas memadai.
Pendekatan Bertahap dan Persuasif
Penegakan aturan dengan tenggat waktu jelas serta sosialisasi intensif.
Integrasi Program Pemberdayaan
Pelatihan manajemen usaha, akses permodalan, legalitas usaha, dan digitalisasi pemasaran.
Penegakan Hukum Non-Diskriminatif
Konsistensi penertiban tanpa tebang pilih.
Evaluasi Berkala Berbasis Akademik
Pelibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam evaluasi kebijakan.
Kota yang maju bukan hanya kota yang tertib secara fisik, tetapi juga kota yang mampu mengelola perbedaan kepentingan secara adil dan manusiawi. Kepemimpinan yang efektif di Medan menuntut kemampuan menjahit kepastian hukum dengan empati sosial. Di titik itulah fondasi kota yang inklusif dan berkelanjutan dapat benar-benar diwujudkan.
Sumber Rujukan
Badan Pusat Statistik Kota Medan. (2023). Kota Medan dalam angka 2023. BPS Kota Medan. https://medankota.bps.go.id/publication.html
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. https://peraturan.go.id/id/uu-nomor-26-tahun-2007
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607. https://peraturan.go.id/id/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-41-tahun-2012
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 315. https://peraturan.go.id/id/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-nomor-03-prt-m-2014
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. https://peraturan.go.id/id/uu-nomor-22-tahun-2009
Pemerintah Kota Medan. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021–2026. Pemerintah Kota Medan. https://pemkomedan.go.id/hal-rpjmd
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Setiawan, B. (2019). Penataan pedagang kaki lima dalam perspektif tata ruang dan ekonomi kerakyatan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 30(2), 123–138. https://journals.itb.ac.id/index.php/jpwk
Siregar, H., & Nasution, Z. (2021). Konflik ruang publik dan penataan PKL di kota besar Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 45–60. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jip
United Nations Human Settlements Programme. (2020). World cities report 2020: The value of sustainable urbanization. UN-Habitat. https://unhabitat.org/world-cities-report-2020
World Health Organization. (2018). Global status report on road safety 2018. WHO Press. https://www.who.int/publications/i/item/9789241565684
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































