Masamba — Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, yang diserahkan pada awal tahun 2026, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 250 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Pongko yang telah memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Salma Abidin, serta disaksikan oleh Kepala Desa Pongko, Risal, bersama masyarakat penerima sertipikat.
Dalam keterangannya, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat yang diserahkan merupakan bukti hak yang sah dan diakui oleh negara.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat redistribusi tanah tahun 2025 yang direalisasikan pada awal tahun 2026 ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam memastikan seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh jaminan kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tambah tanah melalui pemanfaatan yang produktif dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Salma Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah di Desa Pongko telah melalui tahapan perencanaan, pengukuran, penetapan subjek dan objek, hingga penerbitan sertipikat, yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa redistribusi tanah diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di tingkat desa, seiring dengan semakin tertibnya administrasi pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Pongko, Risal, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program redistribusi tanah di wilayahnya. Menurutnya, penyerahan sertipikat tersebut memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu pilar utama Reforma Agraria yang secara konsisten dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria serta mendukung pembangunan wilayah perdesaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat secara optimal dan bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Luwu Utara.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melanjutkan pelaksanaan program Reforma Agraria secara berkelanjutan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria dan kepastian hukum hak atas tanah.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































