Bantul, 12 Februari 2026 – Wali kelas memiliki tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan prestasi siswa di MTsN 6 Bantul. Salah satu kunci sukses dalam meningkatkan prestasi siswa adalah dengan membangun responsibilitas atau tanggung jawab yang kuat antara wali kelas dan siswa.
“Wali kelas harus dapat menjadi contoh bagi siswa-siswa kami, dengan menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan profesional,” kata Wiwik Winarni, wali kelas 9 di MTsN 6 Bantul. “Kami harus dapat memantau perkembangan siswa, memberikan bimbingan dan dukungan yang tepat, serta memastikan bahwa siswa-siswa kami mencapai tujuan akademik mereka.”
Wali kelas juga harus dapat bekerja sama dengan orang tua dan guru-guru lain untuk memantau perkembangan siswa. “Komunikasi yang baik antara wali kelas, orang tua, dan guru-guru lain sangat penting untuk meningkatkan prestasi siswa,” tambah wali kelas tersebut.
Dalam meningkatkan responsibilitas wali kelas, MTsN 6 Bantul telah menerapkan beberapa strategi, seperti pertemuan antar wali kelas, pertemuan rutin dengan orang tua, dan evaluasi kinerja wali kelas.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas wali kelas kami, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi siswa-siswa kami,” kata Kepala Madrasah, Sugiyono.(Fau/ewh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































