Menindaklanjuti terjadinya kecelakaan di Jalur Pantura, Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap ruas-ruas jalan nasional di Indonesia untuk memastikan keselamatan bagi para pengguna jalan.
Menurut Dody, kerusakan jalan bukanlah sesuatu yang terjadi dalam semalam dan penyebabnya lebih kompleks dari sekadar satu faktor tunggal. Pengawasan dan perbaikan terhadap kualitas jalan harus segera dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah survei kemantapan jalan. Dody menginstruksikan Inspektur Jenderal beserta jajaran untuk segera memeriksa langsung ke lapangan.
“Pertama tingkat kemantapan jalan 96 persen harus divalidasi dulu. Kemudian apakah ada permainan antara kontraktor dengan internal PU, semua permasalahan harus diselesaikan sampai tuntas,” kata Dody.
Dody juga meminta kerja sama dari Kementerian Perhubungan, Korlantas, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) untuk ikut menjaga fasilitas jalan dari kendaraan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan.
“Kalau memang masalahnya ODOL, saya kembalikan lagi ke polisi, DLLAJ, dan Kemenhub bagaimana agar ODOL tidak bebas melintas di jalan nasional,” ujar Dody.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keterbatasan anggaran tahun 2025 yang dapat berdampak pada pemeliharaan jalan nasional, Dody menegaskan bahwa infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Pada kesempatan yang sama, Dody juga menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan di Jalura Pantura yang menelan korban jiwa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































