Luwu Utara,– Dalam rangka mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta memastikan proses pengukuran bidang tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menghadiri Rapat Koordinasi terkait perencanaan dan persiapan pengukuran dalam rangka eksekusi putusan pengadilan. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Masamba pada Senin (09/03/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Yanto Ariyanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk perwakilan dari Polres Luwu Utara, kuasa hukum, serta pemohon eksekusi.
Dari unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Vera Yuniati, S.T., M.Sc., M.Eng., bersama Asisten Penata Kadastral Terampil, Suharianto. Kehadiran jajaran teknis tersebut merupakan bagian dari peran Kantor Pertanahan dalam memberikan dukungan teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang menjadi objek pelaksanaan putusan pengadilan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah-langkah teknis, serta memastikan kesiapan seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan kegiatan pengukuran di lapangan. Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek teknis, mulai dari penentuan lokasi objek tanah yang akan diukur, mekanisme pelaksanaan pengukuran, hingga pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Ketua Pengadilan Negeri Masamba dalam arahannya menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk aspek teknis pengukuran yang memerlukan dukungan dari instansi terkait,” ujar Yanto Ariyanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan teknis terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tanah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengukuran bidang tanah dalam rangka eksekusi putusan pengadilan harus dilaksanakan secara cermat dan berpedoman pada prinsip ketelitian serta kepastian data. Hal ini penting untuk memastikan bahwa batas dan luas bidang tanah yang menjadi objek eksekusi dapat ditetapkan secara jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis di bidang pertanahan dalam mendukung penegakan hukum dan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pelaksanaan pengukuran dalam rangka eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi Masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































