Nusakambangan, (20/06/25) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pengarahan dan penguatan kepada jajaran Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Bapas Nusakambangan.
Rombongan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dipimpin oleh Bapak Nadzif, selaku PK Ahli Madya sekaligus Ketua IPKEMINDO Kanwil Ditjenpas Jateng, didampingi oleh Bapak Satrio, Bapak Agus, dan Bapak Pramuda.
Dalam arahannya, Bapak Nadzif menekankan pentingnya konsolidasi dan koordinasi antara Bapas Nusakambangan dengan seluruh Lapas di wilayah Nusakambangan-Cilacap. Ia juga mengingatkan agar penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penguatan pembimbingan harus terus dilakukan, terutama dalam menghadapi perubahan sistem pemidanaan, seperti persiapan menghadapi implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pada tahun 2026 mendatang,” jelas Bapak Nadzif.
Sementara itu, Bapak Satrio memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan aturan yang mengatur tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Ia mengingatkan agar seluruh PK senantiasa bekerja berdasarkan regulasi sebagai langkah mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan semakin kuat dan profesionalitas PK dalam melaksanakan tugas semakin meningkat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”