Luwu Utara, – Dalam rangka memastikan kesesuaian data serta mempercepat penyelesaian backlog Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan pengecekan dan sinkronisasi berkas PTSL antara data fisik Klaster 3.3 (K3.3) backlog dengan data yuridis. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (04/03/2026), sebagai bagian dari rangkaian verifikasi dan validasi data pertanahan yang sedang dalam proses penyelesaian.
Proses pengecekan berkas dilakukan dengan membandingkan dokumen fisik bidang tanah yang telah terdata sebelumnya dengan dokumen yuridis yang dimiliki oleh pemohon maupun yang tercatat dalam administrasi desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah telah sesuai, lengkap, dan tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketua PTSL Sumarni M menyampaikan bahwa sinkronisasi data antara aspek fisik dan yuridis merupakan tahapan penting dalam penyelesaian backlog PTSL, khususnya pada Klaster 3.3 yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Sinkronisasi data fisik dan yuridis menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diproses dalam PTSL memiliki dasar administrasi yang lengkap serta sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi dokumen ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat penyelesaian backlog, tetapi juga untuk menjaga kualitas data pertanahan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memastikan bahwa data kepemilikan maupun riwayat tanah yang dimiliki masyarakat dapat diverifikasi dengan baik.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh data bidang tanah yang termasuk dalam backlog Klaster 3.3 dapat segera diselesaikan sehingga proses penerbitan sertipikat dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus memperkuat koordinasi serta pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL.
Dengan dilaksanakannya pengecekan dan sinkronisasi berkas ini, diharapkan penyelesaian backlog PTSL di Desa Polejiwa dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan data pertanahan.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































