Sosialisasi KPK Perkuat Transformasi Pelayanan Publik ATR/BPN
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemakan “Peningkatan Pelayanan Publik
Melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif serta Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah” sebagai langkah penguatan transformasi pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli), di Jakarta (12/2025).
Dalam sambutannya saat membuka acara, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tugas utama ATR/BPN. Nusron menyampaikan bahwa tantangan utama pelayanan publik di daerah dan pusat adalah lamanya waktu layanan dan masih adanya praktik pungli yang terjadi.
“Sekitar 80 persen tugas kita di Kementerian ATR/BPN ini adalah pelayanan publik. Ekspektasi masyarakat jelas, pelayanan harus cepat dan bersih,” ujar Menteri Nusron.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nusron menjelaskan urgensi ATR/BPN dalam mendorong penguatan 2S (Sistem dan SDM) dalam implementasi pelayanan publik, yakni pembenahan sistem melalui pemanfaatan teknologi informasi serta simplifikasi proses bisnis yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan manajemen risiko melalui pembekalan SDM yang mumpuni untuk melaksanakan pelayanan publik yang efektif efisien.
Menteri Nusron juga menyambut baik kolaborasi dengan KPK serta menargetkan penyelesaian tunggakan layanan secara bertahap hingga akhir tahun.
Menjadi narasumber dalam acara, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya integritas aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurut Johanis, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat dan harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, serta keterbukaan. Lebih lanjut, Johanis terbuka terhadap kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan KPK dalam upaya penguatan integritas dan asas penting pelayanan publik serta penuntasan tunggakan layanan tata ruang dan pertanahan di kantor pusat dan daerah.
“Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui integritas pegawai dan komitmen serta tanggung jawab bersama untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tutup Johanis.
Sesi selanjutnya diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Dedi Noor Cahyanto selaku Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan. Ia menyampaikan bahwa pendampingan KPK dalam pelayanan publik Kementerian ATR/BPN ke depan akan mencakup penguatan regulasi, corruption risk assessment, peningkatan kapasitas SDM, serta pengembangan inovasi layanan.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang dan sejumlah pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































