Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima 12 orang tahanan baru dari Lapas Kelas IIB Argamakmur, Sabtu (25/10). Proses penerimaan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur, di bawah pengawasan petugas pengamanan serta tim registrasi.
Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah pemerataan kapasitas hunian antar-UPT Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. Setibanya di Lapas Bengkulu, para tahanan langsung menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan pendataan identitas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Hilmawan Indra Waskito menyampaikan bahwa seluruh tahanan akan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sebelum berbaur dengan warga binaan lainnya.
“Seluruh proses penerimaan kami lakukan dengan teliti dan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan fisik, pengecekan dokumen, hingga barang bawaan. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga,” ujar Hilmawan.
Dengan tambahan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus berkomitmen mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan manusiawi, serta memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi selama menjalani masa penahanan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































