Good governance merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, terutama setelah penerapan desentralisasi di Indonesia. Pemerintahan daerah dituntut memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta efisien. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan kapasitas SDM, lemahnya infrastruktur digital, politisasi birokrasi, serta kurang optimalnya transparansi dan partisipasi publik. Meski demikian, terdapat peluang besar untuk memperkuat good governance melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penguatan regulasi, meningkatnya tuntutan masyarakat, serta peluang kolaborasi pemerintah–swasta. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan good governance di daerah sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, kesiapan teknologi, budaya birokrasi, serta dukungan masyarakat. Optimalisasi peluang digital dan perbaikan struktural menjadi kunci terwujudnya tata kelola daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
A. Pendahuluan
Good governance menjadi indikator utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah dituntut menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta partisipasi publik. Namun kondisi birokrasi daerah masih belum sepenuhnya mampu memenuhi tuntutan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tantangan dan peluang penerapannya menjadi penting untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
B. Prinsip Good Governance
Menurut UNDP (1997), unsur utama good governance meliputi:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Responsivitas
d. Partisipasi publik
e. Efektivitas dan efisiensi
f. Penegakan hukum
g. Keadilan
Prinsip ini menjadi standar evaluasi kinerja pemerintah daerah.
C. Tantangan Penerapan Good Governance
1. Keterbatasan Kapasitas SDM
a. Kompetensi ASN tidak merata.
b. Resistensi terhadap perubahan dan digitalisasi cukup tinggi.
2. Infrastruktur dan Anggaran
a. Beberapa daerah masih kekurangan fasilitas digital.
b. Anggaran prioritas sering terfokus pada pembangunan fisik.
3. Politisasi Birokrasi
a. Sistem merit sering terabaikan.
b. Mutasi dan rotasi kadang bermotif politik.
4. Keterbukaan Informasi yang Tidak Konsisten
a. Tidak semua daerah rutin memperbarui dokumen publik.
b. Transparansi anggaran dan perencanaan masih minim.
5. Pengawasan Internal Lemah
a. Inspektorat belum sepenuhnya kuat secara kapasitas maupun independensi.
b. Sistem audit digital belum berjalan merata.
D. Peluang Penerapan Good Governance
1. Transformasi Digital dan SPBE
a. SPBE mendorong transparansi, efisiensi, dan akses data publik.
b. Layanan digital memperbaiki responsivitas pemerintah daerah.
2. Penguatan Kerangka Regulasi
a. Adanya UU Pelayanan Publik, UU Pemda, dan Perpres SPBE memperkuat standar tata kelola.
3. Meningkatnya Tuntutan Masyarakat
a. Publik semakin kritis melalui kanal aduan digital, media sosial, dan forum konsultasi.
b. Kebutuhan layanan cepat dan mudah memaksa pemerintah daerah berbenah.
4. Inovasi Pelayanan Publik dan Kolaborasi
a. Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi contoh nyata integrasi layanan.
b. Pelibatan swasta dan lembaga non-pemerintah membuka sinergi baru.
5. Keleluasaan Otonomi Daerah
a. Daerah dapat mengembangkan inovasi sesuai karakteristik wilayah.
b. Persaingan antardaerah meningkatkan motivasi kinerja.
E. Kesimpulan
Implementasi good governance di pemerintah daerah masih menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi SDM, infrastruktur, politisasi birokrasi, dan sistem pengawasan. Namun, peluang penguatan tata kelola sangat terbuka melalui digitalisasi, perkembangan regulatif, meningkatnya tuntutan masyarakat, dan inovasi pelayanan publik. Kunci keberhasilan terletak pada komitmen kepala daerah, kesiapan teknologi, budaya kerja profesional, dan partisipasi aktif masyarakat.
Referensi
UNDP. Governance for Sustainable Human Development (1997).
Denhardt, Robert. The New Public Service (2016).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
KemenPAN-RB. Evaluasi SPBE & SAKIP.
Ditulis Oleh: Rizki Fadlah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































