Jember, 16 Februari 2026 – Maulana Ahmad Rofi Siddiq, vocalis berprestasi dari Majlis Sabilul Qur’an Desa Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, terus menunjukkan kemampuan luar biasanya dalam menyuarakan lagu-lagu islami. Sejak tahun 2020, pemuda berbakat ini telah menjadi pengisi acara tetap pada peringatan Hari Besar Islam di desanya, menghibur dan menginspirasi warga dengan suara merdu serta penghayatan yang mendalam.
Dalam setiap penampilannya, Maulana mampu membawakan lagu-lagu islami dengan penuh emosi, membuat hadirin terhanyut dalam keindahan nasyid dan qasidah. “Saya bersyukur bisa berkontribusi untuk kegiatan keagamaan di desa kami. Semoga suara ini bisa menjadi wasilah untuk mendekatkan masyarakat pada Al-Qur’an,” ujar Maulana saat ditemui tim redaksi.
Kontribusi Maulana tidak hanya terbatas pada acara desa, tapi juga menjadi motivasi bagi generasi muda di sekitar untuk mengembangkan bakata seni religi. Majlis Sabilul Qur’an Desa Curah Malang sendiri dikenal sebagai wadah pengajian dan kegiatan keislaman yang aktif, dan kehadiran vocalis seperti Maulana semakin memperkaya nuansa spiritualnya.
Semoga Maulana Ahmad Rofi Siddiq terus mengasah kemampuan dan bakatnya, membawa nama baik desa Curah Malang ke panggung yang lebih luas di masa depan!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































