Waka Kurikulum MTs Negeri 6 Bantul, Rina Harwati menghadiri kegiatan pendampingan penyusunan dokumen kurikulum inovatif di MTs Negeri 4 Bantul, Jumat (21/2/2025). Acara dihadiri oleh seluruh kepala madrasah dan wakil kurikulum madrasah tsanawiyah se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Tim 1 Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY, Anita Isdarmini. Materi inti yang disampaikan oleh Anita adalah pembelajaran dan asesmen serta penyusunan kurikulum madrasah. “Ada 4 komponen kurikulum madrasah yaitu komponen 1 tentang kondisi dan karakteristik madrasah, komponen 2 tentang visi, misi, dan tujuan, komponen 3 pengorganisasian pembelajaran, dan 4 perencanaan pembelajaran,” tutur Anita.
Sementara itu, Ketua K2MTs Kabupaten Bantul, Sugeng Muhari menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan penyusunan dokumen kurikulum inovatif saat ini dilaksanakan oleh K2MTs Kabupaten Bantul menitikberatkan tentang materi penyusunan kurikulum madrasah. “Materi yang disampaikan adalah penyusunan dokumen kurikulum. Kurikulum harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena merupakan pedoman seluruh kegiatan atau program yang dilaksankaan di madrasah,” ujar Sugeng. “Karena kurikulum setiap tahun akan mengalami pengembangan atau perubahan sehingga kita hadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag DiY, Anita Isdarmini selaku Ketua Tim 1 Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY,” imbuhnya.
Miftakhul Bakhri selaku perwakilan pengawas madrasah menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari breakdown perkin Kepala Kantor Kemenag Bantul tentang kurikulum inovatif. “Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh yang hadir,” tutur Taul, saapan akrabnya. Mifatkhul Bakhri sekaligus membuka acara dengan bacaan basmallah. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”