Karangsari, 23 Januari 2025 – Ketua RT Dusun Kubang, yang akrab disapa Pak Kadus, melakukan kunjungan ke posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 36 Universitas Peradaban pada Kamis (23/1). Kunjungan ini bertujuan untuk menyambut dan bersilaturahmi dengan para mahasiswa yang akan menjalankan program KKN selama 35 hari di Desa Karangsari, Kecamatan Cimanggu.
Kedatangan Pak Kadus disambut dengan penuh antusias oleh para mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut, beliau menyampaikan ucapan selamat datang serta harapan agar kegiatan KKN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Mahasiswa KKN juga memanfaatkan momen ini untuk berkenalan lebih dekat dengan Pak Kadus serta menggali informasi mengenai kondisi desa dan kebutuhan masyarakat. Ketua Kelompok 36 KKN Universitas Peradaban, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan berbagai program kerja (proker) yang akan dilaksanakan selama KKN.
Pak Kadus turut memberikan masukan terkait program yang direncanakan. Beliau menyampaikan beberapa kebutuhan utama desa, seperti peningkatan kesadaran akan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pembinaan bagi para pemuda desa.
Acara silaturahmi ini berlangsung dengan suasana akrab dan penuh kehangatan. Setelah sesi diskusi, mahasiswa KKN diajak untuk berkeliling desa guna mengenal lebih jauh kondisi dan potensi yang dimiliki Desa Karangsari, khususnya Dusun Kubang.
Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan keberadaan mahasiswa KKN Universitas Peradaban dapat memberikan kontribusi nyata bagi Desa Karangsari serta mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat setempat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”