Lhokseumawe — Sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyerahkan cendera mata kepada masyarakat yang mengurus sertipikat secara langsung. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penyerahan cendera mata dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada para pemohon yang telah menyelesaikan proses layanan sertipikat secara langsung. Momen ini tidak hanya menjadi ungkapan terima kasih, tetapi juga sebagai bentuk kedekatan dan komunikasi positif antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa apresiasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya pelayanan prima, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, tertib, dan sesuai prosedur. Pengurusan sertipikat secara langsung dinilai dapat meningkatkan transparansi serta pemahaman masyarakat terhadap alur layanan pertanahan.
Masyarakat penerima cendera mata menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Mereka menilai proses pengurusan sertipikat kini semakin mudah, cepat, dan informatif, seiring dengan berbagai inovasi layanan yang terus dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa, demi mewujudkan layanan pertanahan yang semakin baik dan terpercaya bagi masyarakat.
Sumber : Press Realease Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































