Dalam diskusi “Kebangkitan Kaum Muda Lamongan” yang berlangsung memperingati Hari Sumpah Pemuda 2025, fakta mengejutkan terungkap bahwa sekitar 27.000 pemuda Lamongan menjadi pengangguran tetap. Angka ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Situasi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mengelola tenaga kerja muda di Lamongan.
Meski Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka secara umum menjadi 4,34 persen pada tahun 2024, realitas di lapangan masih sangat memprihatinkan, khususnya bagi pemuda.Minimnya lapangan kerja yang tersedia, regulasi yang tidak mendukung, dan kalah saingnya lulusan pendidikan vokasi membuat pemuda banyak yang tidak terserap di pasar kerja. Kondisi ini memunculkan risiko besar munculnya generasi pemuda yang kehilangan arah, menjadi apatis dan produktivitasnya terbuang sia-sia.
Dalam forum diskusi, para pemuda dan tokoh masyarakat mengecam kondisi ini dan meminta agar pemerintah segera membuka ruang serta kesempatan kerja yang lebih luas. Regenerasi daerah dipastikan akan terancam jika 27.000 pemuda ini terus menganggur tanpa ada solusi nyata. Para peserta juga menyoroti pentingnya pelatihan berkualitas dan program kewirausahaan yang mampu menyerap sebagian besar pemuda agar tidak lagi menjadi beban sosial.
Adanya fakta tragis ini menjadi provokasi sekaligus tantangan besar bagi penguasa daerah Lamongan: apakah mereka akan terus membiarkan pemuda terkungkung dalam pengangguran massal, ataukah berani bertindak konkret membuka pintu harapan bagi 27.000 pemuda yang saat ini berada di ambang kebuntuan hidup dan masa depan yang suram? Diskusi ini bukan lagi soal angka statistik semata, melainkan panggilan nyata untuk perubahan kebijakan dan aksi cepat demi menyelamatkan masa depan generasi muda Lamongan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































