Peran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi SUMUT dalam Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang Berkelanjutan
Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang mengusung tema “Penguatan Integritas, Tata Kelola Risiko & Peningkatan Kolaborasi Pelayanan Publik Menuju Sumatera Utara Berkelanjutan.”
Dalam RAKERDA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membuat beberapa kesepakatan antara lain penyelesaian terget SHAT PTSL 2026 akan selesai di bulan Juli 2026, penyelesaian RESIDU SHAT PTSL berkurang 50% dari jumlah total Residu pada Bulan Februari 2026 dan untuk melakukan penyelesaian dengan cara melakukan opname Fisik berkas untuk dapat memudahkan mengklasifikasi nya sesuai dengan topologi yang ada
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera utara juga mengapresiasi Kantor – Kantor Pertanahan yang sudah melakukan pengelesaian Tunggakan atau Zero tunggakan dan mengingatkan kepada Kantor Pertanahan yang masih memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan tunggakan tersebut serta menargetkan pada akhir Tahun 2026 seluruh tunggakan sudah selesai
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera utara menghimbau Bahwa dalam rangka Rencana Aksi Pelaksanaan PTSL, Wakaf dan
Rumah Ibadah Tahun 2026 diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan penguatan sinergi dengan berkoodinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan PTSL serta meminimalkan potensi risiko administrasi dan hukum di lapangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































