Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sejak awal ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis pembaruan ruang publik perkotaan. Proyek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan ruang terbuka yang mampu meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat interaksi sosial warga, menjaga nilai historis kawasan pusat kota, sekaligus mendukung peningkatan literasi karena keberadaan toko buku Titigantung di sekitar kawasan. Dalam kerangka pembangunan kota berkelanjutan, Lapangan Merdeka diharapkan berfungsi sebagai ruang publik utama yang inklusif, representatif, dan mendorong aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, revitalisasi Lapangan Merdeka menghadapi dinamika kompleks. Sejumlah persoalan mendasar muncul, mulai dari besarnya alokasi anggaran, ketidakpastian waktu penyelesaian, hingga belum optimalnya fungsi ruang publik yang dihasilkan. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan proyek tidak hanya bersifat teknis konstruksi, tetapi juga terkait kualitas perencanaan, efektivitas pengendalian pelaksanaan, serta konsistensi tata kelola pembangunan daerah.
Anggaran Publik dan Efektivitas Belanja
Hingga tahun 2024, revitalisasi Lapangan Merdeka telah menyerap anggaran sekitar Rp497 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan dan APBD Provinsi Sumatera Utara melalui skema multiyears. Pada tahun 2025, pemerintah daerah menambahkan dana sekitar Rp78,5 miliar untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung. Jika ditelusuri sejak tahap awal 2022-2023, total belanja yang telah direalisasikan mencapai lebih dari Rp313 miliar.
Besarnya nilai investasi menempatkan revitalisasi Lapangan Merdeka sebagai salah satu proyek ruang publik terbesar di Sumatera Utara. Dari perspektif pengelolaan keuangan, hal ini menuntut penerapan prinsip value for money, yaitu kesesuaian antara besarnya belanja publik, kualitas fasilitas yang dihasilkan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna ruang.
Ketepatan Waktu dan Kepastian Implementasi
Pelaksanaan revitalisasi mengalami beberapa kali penyesuaian jadwal. Target awal akhir 2024 bergeser ke awal 2025, hingga akhirnya dijadwalkan rampung pada 10 Februari 2026. Pergeseran ini mencerminkan kompleksitas proyek sekaligus menegaskan perlunya penguatan perencanaan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian yang lebih disiplin.
Bagi masyarakat, perubahan jadwal yang berulang menimbulkan ketidakjelasan pemanfaatan ruang publik. Lapangan Merdeka telah dibuka secara simbolik, namun belum sepenuhnya dapat digunakan operasional. Bagi pemerintah daerah, kondisi ini menjadi ujian konsistensi kebijakan dan tingkat kepercayaan publik terhadap kapasitas manajemen pembangunan.
Fungsi Layanan Fasilitas dan Pengalaman Pengguna
Kualitas ruang publik tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi oleh fungsi layanan dan pengalaman pengguna. Di Lapangan Merdeka, sejumlah keluhan masih berkaitan dengan fasilitas dasar, terutama ketiadaan toilet umum yang layak dan area olahraga seperti jalur lari yang masih tertutup.
Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara besarnya investasi fisik dan pemenuhan kebutuhan fungsional sehari-hari. Dalam perencanaan ruang publik modern, fasilitas sanitasi, jalur olahraga, ruang duduk, pencahayaan, dan sistem keamanan menjadi elemen dasar pengalaman pengguna. Tanpa elemen tersebut, ruang publik kehilangan daya guna dan inklusivitasnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi Kawasan
Keterlambatan revitalisasi berdampak pada dinamika sosial dan ekonomi sekitar Lapangan Merdeka. Aktivitas ekonomi mikro, termasuk pedagang kecil dan usaha informal, belum memperoleh kepastian arus pengunjung. Potensi kawasan sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi kota pun belum optimal.
Selain itu, pembatasan akses dan fasilitas yang belum lengkap turut memengaruhi kenyamanan warga. Lapangan Merdeka kini berada pada posisi simbolik sebagai pembaruan kota, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai ruang hidup sehari-hari masyarakat.
Pengelolaan Kawasan dan Isu Parkir
Dalam konteks pengelolaan kawasan, persoalan parkir menjadi isu krusial yang mencerminkan kualitas tata kelola ruang publik secara keseluruhan. Di sekitar Lapangan Merdeka, masyarakat mengeluhkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, sementara regulasi Pemerintah Daerah Kota Medan menetapkan tarif resmi kendaraan roda dua sebesar Rp3.000. Ketidaksesuaian ini tidak hanya menimbulkan kebingungan bagi pengguna, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.
Isu tersebut menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan wacana dan praktik diferensiasi tarif parkir berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Dalam sejumlah kebijakan perkotaan, kendaraan berkapasitas besar seperti mobil di atas 1.500 cc serta sepeda motor di atas 125 cc sering dikenai tarif parkir lebih tinggi dengan alasan pengendalian lalu lintas, kontribusi fiskal yang proporsional, serta prinsip polluter pays. Secara normatif, pendekatan ini dapat dibenarkan sebagai instrumen pengelolaan ruang kota yang terbatas dan upaya internalisasi biaya eksternal dari penggunaan kendaraan bermotor berkapasitas besar.
Namun, diferensiasi tarif hanya memiliki legitimasi kebijakan apabila didukung oleh dasar hukum yang jelas, mekanisme identifikasi kendaraan yang objektif, transparansi pemungutan, serta pengawasan yang konsisten. Dalam konteks Lapangan Merdeka, keluhan tarif parkir Rp5.000 tanpa kejelasan apakah diterapkan khusus bagi kendaraan di atas 125 cc atau diberlakukan secara umum menunjukkan absennya informasi publik yang memadai dan lemahnya konsistensi implementasi kebijakan. Ketika pengguna kendaraan tidak mengetahui dasar penetapan tarif dan tidak memperoleh bukti bahwa pungutan tersebut masuk ke kas daerah sebagai retribusi resmi, maka kebijakan parkir berpotensi dipersepsikan bukan sebagai instrumen tata kelola, melainkan sebagai praktik pemungutan yang tidak akuntabel.
Implikasi sosial dari kondisi ini patut dicermati. Lapangan Merdeka dirancang sebagai ruang publik inklusif yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ketika biaya parkir baik melalui tarif resmi yang progresif maupun praktik di lapangan menjadi relatif mahal, kelompok masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada sepeda motor sebagai moda transportasi utama berpotensi mengalami pembatasan akses secara tidak langsung. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggeser fungsi ruang publik dari ruang bersama menjadi ruang yang lebih mudah diakses oleh kelompok dengan daya beli lebih tinggi.
Dari perspektif keuangan daerah, ketidakjelasan pengelolaan parkir juga berimplikasi pada efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi parkir semestinya menjadi instrumen fiskal yang sah, terukur, dan berkontribusi langsung pada pembiayaan pelayanan publik. Ketika praktik pemungutan tidak transparan dan tidak selaras dengan regulasi, potensi penerimaan daerah justru bocor, sementara kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal daerah mengalami erosi.
Situasi ini menjadi semakin problematik mengingat kawasan Lapangan Merdeka merupakan area strategis yang berada dalam pengawasan rutin aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Keberlanjutan praktik tarif di luar ketentuan resmi, di tengah kehadiran aparat pengawas, mengindikasikan adanya celah koordinasi dan inkonsistensi penegakan kebijakan. Dalam kerangka tata kelola ruang publik, persoalan parkir tidak lagi sekadar soal besaran tarif, melainkan indikator ketertiban pengelolaan aset publik dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang dibuatnya sendiri.
Dengan demikian, pengelolaan parkir di kawasan Lapangan Merdeka seharusnya diposisikan sebagai bagian integral dari strategi revitalisasi ruang publik. Diferensiasi tarif kendaraan termasuk bagi mobil di atas 1.500 cc dan sepeda motor di atas 125 cc. hanya akan efektif apabila dijalankan secara transparan, adil, dan konsisten, serta diiringi dengan penyediaan alternatif mobilitas yang layak. Tanpa prasyarat tersebut, tarif parkir yang mahal berisiko menjadi beban sosial tambahan yang justru mereduksi manfaat revitalisasi ruang publik yang telah menyerap anggaran publik sangat besar.
Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi Kebijakan
Kendala teknis seperti banjir, keterlambatan pengadaan fasilitas, dan penyempurnaan desain menunjukkan risiko proyek infrastruktur perkotaan berskala besar. Namun hal ini juga mencerminkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam perencanaan adaptif, koordinasi lintas perangkat daerah, serta mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Revitalisasi Lapangan Merdeka bukan hanya capaian fisik, tetapi juga indikator kualitas tata kelola, koordinasi kebijakan, dan kepemimpinan pembangunan daerah.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan dan analisis, beberapa kesimpulan dan saran dapat diberikan ke Pemerintah Kota Medan
1. Efektivitas fiskal: Analisis penelitian dari Manalu et al. (2023: pp 187-189) menunjukkan bahwa pajak dan retribusi daerah, baik secara parsial maupun simultan, tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan . Hal ini menegaskan perlunya efektivitas pengelolaan fiskal, struktur basis pajak, dan kualitas tata kelola.
2. Stimulus untuk UMKM dan pedagang kaki lima: Pembebasan pajak dan retribusi dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro dan memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.
3. Penyesuaian retribusi rumah dan fasilitas umum: Mengurangi retribusi rumah sederhana hingga menengah, serta menegakkan transparansi dan kepatuhan retribusi parkir dan persampahan.
4. Perluasan pajak untuk sektor padat modal: Memperluas basis penerimaan pajak agar PAD lebih stabil dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
5. Optimalisasi pengelolaan retribusi lainnya: Memperluas cakupan retribusi sektor pengendalian lalu lintas, fasilitas rekreasi dan olahraga, pengelolaan kekayaan daerah, penginapan, limbah industri, minuman beralkohol, bangunan mewah dan konstruksi khusus lainnya.
6. Revisi regulasi dan peningkatan pelayanan publik: Merevisi peraturan daerah dan walikota terkait pajak dan retribusi, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga fasilitas umum, untuk sistem fiskal yang adil, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, pajak dan retribusi daerah tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga alat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, kualitas pelayanan publik, dan fungsi ruang publik yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penutup
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan merupakan instrumen strategis pembangunan ruang publik sekaligus ujian nyata bagi efektivitas tata kelola pembangunan daerah. Besarnya alokasi anggaran publik secara normatif menuntut hasil yang terukur, baik dari sisi ketepatan waktu penyelesaian, kelengkapan fasilitas, maupun manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memastikan penyelesaian proyek secara menyeluruh dan terintegrasi, melengkapi fasilitas dasar seperti toilet umum, membuka dan mengoperasikan area lari serta fasilitas olahraga lainnya, serta menata pengelolaan kawasan termasuk parkir secara konsisten dengan regulasi yang berlaku. Transparansi pengelolaan dan komunikasi publik menjadi prasyarat agar ruang publik ini benar-benar hadir sebagai milik bersama.
Potensi Lapangan Merdeka sebagai ikon kemajuan Kota Medan tetap terbuka. Potensi tersebut hanya akan terwujud apabila pembangunan dijalankan tidak semata sebagai proses fisik, melainkan sebagai perwujudan kebijakan publik yang efektif, akuntabel, dan berpijak pada pengalaman serta kebutuhan nyata masyarakat sebagai pengguna utama ruang kota.
Daftar Pustaka
ANTARA News Sumatera Utara. (2023, September). Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan butuh Rp175 miliar. ANTARA News.
https://sumut.antaranews.com/berita/423093/revitalisasi-lapangan-merdeka-medan-butuh-rp175-miliar
ANTARA News Sumatera Utara. (2025, Februari). Lapangan Merdeka Medan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, apa saja? ANTARA News.
https://sumut.antaranews.com/berita/613297/lapangan-merdeka-medan-dilengkapi-dengan-sejumlah-fasilitas-apa-saja
ANTARA News Sumatera Utara. (2026, Februari). Revitalisasi Lapangan Merdeka rampung 10 Februari 2026. ANTARA News.
https://sumut.antaranews.com/berita/651489/revitalisasi-lapangan-merdeka-rampung-10-februari-2026
DetikSumut. (2023, Januari). Pemkot Medan habiskan Rp313 miliar untuk revitalisasi Lapangan Merdeka di 2023. Detik.com.
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6506485/pemkot-medan-habiskan-rp-313-m-untuk-revitalisasi-lapangan-merdeka-di-2023
DetikSumut. (2025, Februari). Pemkot Medan anggarkan Rp78,5 miliar untuk sarana prasarana pendukung Lapangan Merdeka. Detik.com.
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7781614/pemkot-medan-anggarkan-rp-78-5-m-untuk-sarpras-pendukung-lapangan-merdeka
IDN Times Sumut. (2025). Janji revitalisasi yang gagal, Lapangan Merdeka masih sisakan PR besar. IDN Times.
https://sumut.idntimes.com/news/sumatera-utara/janji-revitalisasi-yang-gagal-lapangan-merdeka-masih-sisakan-pr-besar
Kompas.id. (2025, Februari). Wajah baru Lapangan Merdeka Medan seusai direvitalisasi. Kompas.id.
https://www.kompas.id/artikel/wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-usai-direvitalisasi
Pemerintah Kota Medan. (2025, Januari). Revitalisasi Lapangan Merdeka ditargetkan selesai 10 Februari 2026. Portal Resmi Pemerintah Kota Medan.
https://portal.medan.go.id/berita/revitalisasi-lapangan-merdeka-ditargetkan-selesai-10-februari-2026-zakiyuddin-harap
Satpol PP Kota Medan. (2025). Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Pemerintah Kota Medan.
https://satpolpp.medan.go.id/berita/revitalisasi-lapangan-merdeka-medan.html
Manalu, S. P. R., Lubis, H., Prayogi, O., Hasanah, U., & Yudhira, A. (2023). Analisis pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2(1), 173-191.
Simaremare, E., Bancin, G. S., Rahmah, M., Siregar, R., & Sembiring, S. (2025). Persepsi masyarakat Kecamatan Medan Kota terhadap pembangunan Lapangan Merdeka di Kota Medan, Sumatera Utara. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 7(9). https://doi.org/10.6578/triwikrama.v7i9.12106
Wahyudi, M. (2025, 13 Agustus). 5 rekomendasi toko buku di Medan dari yang modern hingga legendaris. IDN Times Sumut. https://sumut.idntimes.com/news/sumatra-utara/5-rekomendasi-toko-buku-di-medan-dari-yang-modern-hingga-legendaris-c1c2-01-jb8x5-v1mbtj
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































