Kejahatan di dunia digital masih saja terjadi yang dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal terhadap sejumlah nasabah, hal itu terbukti dilakukan oleh salah satu pinjaman online ilegal dengan nama RUPIAH GO. Aplikasi ini kerap menerapkan skema Penagihan yang diluar ketentuan hukum.
Hal itu terkuak oleh beberapa nasabah yang kerap mendapatkan pemberlakuan tidak baik dari pengelola aplikasi sehingga hal ini pun terpaksa di laporkan ke Polisi pada Rabu kemarin, 15 April 2026.
Koordinator Posko Aliansi Masyarakat Anti Kejahatan Pinjol, Fuad mengatakan bahwa kemarin pihaknya telah melaporkan Aplikasi tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan : LP/B/1073/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, untuk dilakukan proses hukum, pasalnya pengelola Aplikasi Rupiah GO tak bedanya teroris yang selama ini selalu menghantui pelanggan.
“Rabu Kemarin saya secara resmi telah melaporkan Aplikasi Rupiah GO, laporan saya juga ini untuk mewakili sejumlah pelanggan yang mengalami ancaman dan teror selama ini sehingga kita berharap penegak hukum segera menangkap pemilik, pengelola serta penyandang dana aplikasi tersebut” kata Fuad yang ditemui wartawan kemarin, Jakarta (16/4/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga hari ini mendatangi Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) Dan Satgas PASTI untuk diminta pemblokiran terhadap aplikasi tersebut sehingga tidak lagi bisa jalankan tugas operasionalnya, selain itu pihaknya juga melaporkan Nomor rekening penerima dana yang selama ini di pakai Aplikasi untuk menerima pembayaran dari nasabah
“Kita butuh komitmen pemerintah dan penegak hukum untuk kiranya bisa menuntaskan kejahatan keuangan di dunia digital dengan menindak tegas aplikasi yang menggunakan cara yang bertentangan dengan hukum” katanya
Pihaknya juga berencana bersama 30 LSM, Organisasi Mahasiswa dan Korban aplikasi RUPIAH GO akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Mabes Polri untuk menagih komitmen Kapolri dalam memberantas kejahatan di dunia digital
“Kami ingin tagih komitmen bapak Kapolri dalam hal penegakan hukum, jangan biarkan masyarakat resah dengan perilaku sejumlah pinjaman online ilegal yang kerap melakukan teror di dunia digital, dan kita pastikan unjuk rasa ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menagih komitmen pemerintah” kata Fuad bersama sejumlah korban.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































