YOGYAKARTA – Di era digital yang semakin berkembang pesat, media sosial telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut kerap disalahgunakan hingga melampaui batas etika dan norma sosial. Fenomena meningkatnya kasus cyberbullying atau perundungan daring di Indonesia menjadi bukti nyata bahwa literasi digital masyarakat belum diimbangi dengan kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut. Setiap individu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, termasuk hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan dari tindakan yang merendahkan. Di sinilah persoalan muncul: banyak pengguna media sosial memahami haknya, tetapi mengabaikan kewajibannya.
Kasus cyberbullying di Indonesia tidak lagi dapat dianggap sepele. Berbagai laporan menunjukkan bahwa perundungan di dunia digital dapat berdampak serius, mulai dari tekanan psikologis hingga gangguan kesehatan mental, terutama pada kalangan remaja. Ironisnya, pelaku sering kali merasa aman karena bersembunyi di balik anonimitas dunia maya, sehingga menganggap tindakannya tidak memiliki konsekuensi nyata.
Dari sudut pandang PKn, kondisi ini mencerminkan lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Perilaku merendahkan, menghina, atau menyerang individu lain di ruang digital jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan etika sosial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Selain itu, negara sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur perilaku di ruang digital, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan kesadaran hukum dan etika masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelanggaran tetap terjadi karena rendahnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum serta minimnya edukasi terkait etika digital.
Permasalahan ini juga tidak bisa dilepaskan dari peran pendidikan. Sistem pendidikan yang masih berfokus pada aspek kognitif sering kali kurang memberikan ruang pada pembentukan karakter dan literasi digital. Padahal, di era modern ini, kemampuan bersikap bijak di dunia maya sama pentingnya dengan kemampuan akademik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif dari berbagai pihak. Pertama, pemerintah perlu memperkuat edukasi literasi digital yang tidak hanya menekankan pada penggunaan teknologi, tetapi juga etika dan tanggung jawab sebagai warga negara digital. Kedua, institusi pendidikan harus mengintegrasikan nilai-nilai PKn secara lebih kontekstual, termasuk dalam menghadapi tantangan dunia digital.
Ketiga, keluarga sebagai lingkungan pertama bagi individu juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap anak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di dunia maya. Pengawasan serta komunikasi yang terbuka dapat menjadi langkah awal dalam mencegah perilaku menyimpang seperti cyberbullying.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna media sosial perlu menyadari bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki dampak nyata. Kebebasan berpendapat seharusnya digunakan untuk membangun, bukan merusak. Mengkritik boleh, tetapi harus tetap dalam koridor etika dan menghormati hak orang lain.
Pada akhirnya, permasalahan cyberbullying bukan sekadar isu teknologi, melainkan persoalan kewarganegaraan. Ini tentang bagaimana individu menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika tidak segera diatasi, krisis etika digital ini dapat menggerus nilai-nilai kebangsaan dan merusak kualitas interaksi sosial di masyarakat.
Membangun ruang digital yang sehat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Sudah saatnya kita kembali pada nilai dasar Pancasila, menjadikan etika sebagai landasan dalam setiap interaksi, termasuk di dunia maya. Karena pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak hanya dilihat dari kemajuan teknologinya, tetapi juga dari cara warganya saling memperlakukan satu sama lain.
Oleh: Rahmi Aprilia – Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































