Sengketa jual beli hak atas tanah di Indonesia merupakan salah satu isu klasik dalam hukum perdata yang hingga kini masih menunjukkan intensitas tinggi dalam praktik. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara para pihak dalam perjanjian jual beli, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan, serta efektivitas sistem administrasi pertanahan. Dalam berbagai kasus, sengketa tidak lagi semata-mata lahir dari wanprestasi para pihak, melainkan juga dipengaruhi oleh lemahnya verifikasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik yang kerap disebut sebagai mafia pertanahan.
Secara normatif, jual beli dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak lainnya berkewajiban membayar harga yang telah disepakati. Keabsahan perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Dalam konteks pertanahan, ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menekankan bahwa setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan secara sah dan didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
Dalam praktiknya, penerapan norma tersebut tidak selalu berjalan ideal. Salah satu kasus yang pernah mendapat perhatian luas adalah sengketa yang dialami keluarga Nirina Zubir terkait dugaan praktik mafia tanah yang mengakibatkan peralihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik yang sah. Kasus ini memperlihatkan bahwa instrumen sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat dalam hukum pertanahan tidak sepenuhnya memberikan perlindungan absolut apabila terdapat cacat dalam proses penerbitan atau peralihan hak. Dengan demikian, aspek administratif dan integritas sistem pertanahan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum itu sendiri.
Dari sudut pandang hukum perdata, peristiwa tersebut dapat dianalisis dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi apabila terdapat perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, menimbulkan kesalahan, serta mengakibatkan kerugian yang dapat dibuktikan secara yuridis. Dalam sengketa pertanahan, bentuk perbuatan tersebut dapat berupa pengalihan hak tanpa kewenangan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada hilangnya hak atas tanah milik pihak lain.
Selain itu, sengketa jual beli tanah juga berkaitan erat dengan pelanggaran asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menuntut agar setiap perjanjian dilaksanakan secara jujur, patut, dan tidak merugikan pihak lain. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi ketimpangan posisi para pihak, di mana pihak yang secara formal menguasai dokumen justru memperoleh keuntungan dari proses yang cacat hukum, sementara pihak yang beritikad baik mengalami kerugian nyata.
Lebih jauh, peran pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta sistem pendaftaran tanah menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya sengketa. Kelemahan dalam proses verifikasi, kurangnya kehati-hatian, serta celah administratif dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan hukum. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan profesionalitas aparatur pertanahan menjadi kebutuhan mendesak dalam mewujudkan kepastian hukum yang efektif.
Dengan demikian, sengketa jual beli hak atas tanah tidak hanya mencerminkan persoalan hubungan hukum perdata semata, tetapi juga menunjukkan tantangan serius dalam implementasi kepastian hukum di Indonesia. Diperlukan pembenahan sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, serta konsisten dalam menegakkan asas itikad baik agar perlindungan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai penutup, sengketa ini dapat direfleksikan melalui adagium hukum yang relevan, yaitu: “Ius est ars boni et aequi”, yang berarti bahwa hukum merupakan seni tentang kebaikan dan keadilan. Selain itu, berlaku pula prinsip “Ubi jus ibi remedium”, bahwa di mana terdapat hak, di sana pula harus tersedia perlindungan hukum.
Ditulis oleh Ayu A.Elianti Pakpahan 4112511201 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































