Siaran Berita, Balikpapan, 11 Oktober 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Balikpapan menyerukan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengambil langkah penanganan yang konkret, terukur, dan terkoordinasi. Seruan tersebut disampaikan menyusul laporan kebakaran di sejumlah wilayah yang mengancam kelestarian lingkungan, memperburuk kualitas udara, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. PMKRI menilai situasi ini membutuhkan perhatian serius karena dampak karhutla dapat meluas dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan dan aktivitas sosial ekonomi warga.
PMKRI Cabang Balikpapan menilai penanganan karhutla oleh pemerintah perlu diperkuat, terutama dalam hal pencegahan, kesiapan menghadapi keadaan darurat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, transparansi informasi, dan penegakan hukum. Menurut organisasi tersebut, pemerintah tidak boleh terus berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran meluas, tetapi harus mengambil langkah antisipatif yang terencana dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas. PMKRI pun mendesak pemerintah memperkuat operasi pemadaman terpadu, menjamin perlindungan kesehatan warga, mengusut penyebab kebakaran secara transparan, memperketat pengawasan hutan dan lahan gambut, membuka informasi perkembangan karhutla kepada publik, serta mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam agar bencana serupa tidak terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
“Kalimantan tidak boleh hanya dipandang sebagai lumbung sumber daya alam, sementara masyarakatnya harus menanggung sendiri dampak kerusakan ekologis. Pemerintah tidak boleh membiarkan kekayaan alam terus dieksploitasi, tetapi abai ketika rakyat menghadapi bencana. Negara harus hadir, bertindak tegas, dan memastikan keselamatan manusia tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi,” tegas Arsenius Orlando, Ketua Presidium PMKRI Cabang Balikpapan. Besarnya ancaman karhutla tergambar dalam data yang disampaikan melalui laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur per 10 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, luas area terbakar di Kalimantan Timur tercatat mencapai 8.474,50 hektare, sementara 371 titik panas terdeteksi pada hari yang sama. BPBD juga melaporkan kualitas udara PM2.5 berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran yang meluas berpotensi meningkatkan paparan polusi udara sekaligus memperbesar risiko kerusakan lingkungan di kawasan terdampak.
Ancaman serupa juga tercermin dalam data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan hingga 8 Oktober 2026. Data tersebut mencatat 86 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah, 37 titik di Kalimantan Selatan, dan 12 titik di Kalimantan Barat. Pada tingkat nasional, luas indikatif karhutla selama Januari hingga Juli 2026 dilaporkan mencapai 202.004,30 hektare. Sebaran titik panas di sejumlah provinsi serta luas area terbakar secara nasional menunjukkan bahwa pengendalian karhutla memerlukan koordinasi lintas wilayah, kesiapan sumber daya, dan langkah pencegahan yang konsisten. Dampak karhutla juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat. Kebakaran dapat merusak kawasan hutan, mengancam keanekaragaman hayati, serta mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian warga. Paparan asap dan penurunan kualitas udara juga menjadi risiko yang perlu diantisipasi melalui pemantauan lingkungan dan penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat. Atas dasar itu, PMKRI menekankan pentingnya penanganan yang menggabungkan langkah darurat dengan upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Persoalan kesehatan menjadi perhatian tersendiri dalam seruan tersebut. Data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat 228.554 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di sembilan kabupaten/kota hingga Agustus 2026. Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kasus disebabkan oleh karhutla. Namun, potensi dampak kabut asap terhadap kesehatan pernapasan tetap perlu diperhatikan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya. Pemantauan kualitas udara, akses layanan kesehatan, serta penyampaian informasi risiko secara terbuka menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi lingkungan yang memburuk.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, PMKRI Cabang Balikpapan menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Tuntutan tersebut meliputi penanganan darurat terpadu, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan kawasan rawan, transparansi informasi, serta evaluasi tata kelola lingkungan. Keenam tuntutan itu diarahkan untuk menjawab kebutuhan penanganan jangka pendek sekaligus memperkuat pencegahan agar karhutla tidak terus berulang. Pada aspek penanganan darurat terpadu, PMKRI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat operasi pemadaman, mengerahkan sumber daya yang diperlukan, dan mencegah perluasan kebakaran. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar respons di lapangan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perkembangan situasi. Langkah pemadaman juga perlu disertai pemetaan kawasan rawan serta kesiapan menghadapi potensi kebakaran lanjutan sehingga penanganan tidak semata-mata dilakukan setelah api meluas.
Tuntutan kedua berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla. Pemerintah dan instansi kesehatan diminta menjamin pemantauan kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan dari paparan kabut asap. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan risiko kesehatan agar dapat mengambil langkah pencegahan yang sesuai. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dari penanganan bencana karena keselamatan warga harus mendapat perhatian seiring dengan upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran.
PMKRI juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran terkait karhutla. Aparat penegak hukum didesak mengusut penyebab kebakaran secara transparan dan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran. Pengusutan yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tuntutan ini juga menyoroti perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan, terutama ketika kebakaran menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan ekosistem.
Pada aspek pencegahan, kementerian dan lembaga terkait diminta memperketat pengawasan kawasan hutan, lahan gambut, serta wilayah konsesi. Pengawasan perlu disertai kepastian bahwa kewajiban pencegahan karhutla dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut. PMKRI memandang pengawasan kawasan rawan sebagai langkah penting untuk menekan risiko kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Upaya ini juga perlu berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan kawasan tidak hanya menjadi perhatian ketika kebakaran terjadi.
Tuntutan berikutnya menyangkut transparansi informasi. PMKRI mendesak pemerintah membuka data perkembangan kebakaran, kondisi kualitas udara, hasil penyelidikan, dan langkah penanganan agar dapat dipantau masyarakat. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memperjelas situasi di lapangan sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan. Informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan juga membantu masyarakat memahami perkembangan ancaman serta mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Selain penanganan darurat dan pengawasan, PMKRI Cabang Balikpapan meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Pemerintah didesak memperkuat kebijakan pencegahan serta meninjau pelaksanaan tata kelola kawasan agar karhutla tidak terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Evaluasi tersebut perlu menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Upaya pencegahan yang konsisten dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

Arsenius Orlando kembali menegaskan bahwa meluasnya karhutla di Kalimantan merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup. Menurutnya, penanganan karhutla perlu diwujudkan melalui tindakan yang nyata, terukur, dan dapat dipantau masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penyampaian imbauan, tetapi menunjukkan keseriusan melalui pengendalian kebakaran, perlindungan warga, pengungkapan penyebab kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. “Kami menyerukan DARURAT KARHUTLA DI KALIMANTAN! Pemerintah tidak boleh tinggal diam atau sekadar mengeluarkan imbauan. Segera ambil langkah konkret, lindungi masyarakat terdampak, ungkap penyebab kebakaran secara transparan, dan tindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangan tunggu bencana semakin parah untuk bertindak!” tegas Arsenius.
PMKRI Cabang Balikpapan menyampaikan keprihatinan mendalam atas ancaman karhutla di Kalimantan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penanganannya. Organisasi tersebut menilai upaya pengendalian kebakaran membutuhkan keterlibatan pemerintah, instansi terkait, aparat penegak hukum, serta masyarakat melalui peran masing-masing. Pencegahan, perlindungan warga, pemulihan lingkungan, transparansi informasi, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar penanganan karhutla dapat menjawab kebutuhan mendesak sekaligus mengurangi risiko kejadian serupa.
Melalui seruan darurat karhutla tersebut, PMKRI Cabang Balikpapan berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan. Penanganan yang terkoordinasi, pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, serta kebijakan pencegahan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Organisasi ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menanggung dampak bencana yang berulang dan generasi mendatang tetap memiliki lingkungan yang aman serta lestari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































