Di dunia yang terkena dampak polarisasi masif ini, negara memiliki beberapa pilihan. Kompromi, memihak, atau menjauhkan diri. Kebanyakan negara harus melalui beberapa pertimbangan sebelum menentukan keputusan. Sedangkan sebagai negara bebas aktif, Indonesia dapat menentukan sikap sendiri tanpa terikat kepada sebuah blok. Dan secara aktif turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Strategi indonesia yang merupakan upaya mempertahankan kelangsungan hidup yang rasional menurut realisme. Mewujudkan bebas aktif dengan inisiasi ASEAN sebagai upaya penyelesaian konflik kawasan Asia tenggara menurut liberalisme. Melakukan politik bebas aktif sebagai bentuk mewujudkan identitas Indonesia dengan ideologi Pancasila menurut Konstruktivisme. Namun, apakah nilai-nilai Indonesia sungguh mampu bertahan pada krisis geopolitik yang semakin rumit?
Politik bebas aktif merupakan gagasan politik yang dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, selaku wakil presiden pertama Republik Indonesia. Politik bebas aktif mengisyaratkan bahwa Indonesia adalah aktor yang bebas untuk menentukan kebijakannya sendiri terhadap luar negeri, dan memiliki tanggung jawab untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Sebagai negara yang dimana sebagaimana pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 dimana disebutkan tujuan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Politik bebas aktif bukan hanya menjadi identitas, namun diharapkan sebagai jembatan menuju perdamaian abadi (perpetual peace).
Namun bukan ide nya, melainkan bagaimana prakteknya yang tidak semudah yang dibayangkan. Dimana dalam bidang Hubungan Internasional, tidak hanya nilai yang dipegang oleh suatu negara menjadi satu-satunya faktor dalam membuat keputusan maupun kebijakan. Ada faktor lain juga, seperti kepentingan ekonomi, keamanan atau hubungan diplomatik yang berperan dan terkadang tidak sejalan dengan faktor moral yang menyebabkan dilema moral.
Sebagai contoh kita bisa lihat bagaimana hal tersebut dalam berbagai macam peristiwa yang terjadi. Termasuk halnya dalam menghadapi persoalan konflik antara Israel dan Palestina misalnya. Di awal Indonesia sangat memberikan dukungan penuh untuk Palestina secara mandiri tanpa campur tangan negara lainnya. Sejak awal, indonesia memang secara konsisten sudah melakukan suara dukungan atas kemerdekaan Palestina dan menolak segala penjajahan. Tidak hanya sebatas kedekatan politik tetapi juga berdasarkan amanat konstitusi dan pengalaman sejarah Indonesia sebagai bangsa yang pernah mengalami penjajahan atau kolonialisme.
Tetapi seiring dengan berkembangnya gejolak-gejolak geopolitik, Indonesia juga mulai mengalami dilema lebih kompleks dalam mendukung Palestina. Dalam mendukung Palestina bukan hanya dengan pernyataan secara diplomatik, tapi juga harus dengan tindakan nyata dalam upaya menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, penegakan hukum Internasional.
Sikap Indonesia dalam rangka konflik ini, dibuktikan dengan partisipasi Indonesia pada forum internasional. Pada tanggal 27 Oktober 2023 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi ES-10/21 tentang perlindungan warga sipil dan pemenuhan kewajiban kemanusiaan dalam konflik di Israel-Palestina. Resolusi disetujui dengan 120 suara dukungan, 14 suara penolakan, dan 45 abstain. Resolusi ini mendesak gencatan senjata kemanusiaan, perlindungan warga sipil serta akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Kemudian pada 3 Desember 2024, Majelis Umum PBB juga mengadopsi Resolusi 79/81 tentang penyelesaian damai masalah Palestina dengan suara 157 suara setuju, 8 suara menolak dan 7 abstain.
Dua resolusi ini menjadi bukti perhatian yang besar pada isu Palestina dalam konteks diplomasi multilateral. Dalam hal ini, forum internasional menjadi salah satu wadah untuk berjuang atas prinsip kemerdekaan dan kemanusiaan yang dikedepankan oleh Indonesia. Namun, dukungan di forum internasional juga harus didukung dengan melihat evaluasi dari efektivitas diplomasi serta kontribusi nyata Indonesia. Sehingga, kriteria keberhasilan dari bebas aktif bukan hanya keberanian dalam mengeluarkan sikap, namun juga kemampuan dalam mengubah sikap menjadi usaha yang memberikan dampak terhadap resolusi konflik.
Di lain pihak, Indonesia juga harus memikirkan hubungan diplomatik dan kepentingan strategis dengan negara-negara lainnya. Kadang dalam rangka menjaga dialog dengan semua pihak, sangat diperlukan suatu pendekatan yang bisa dikatakan lebih pragmatis. Sehingga, muncul pertanyaan sejauh mana kompromi diplomatik bisa diterima tanpa menyinggung prinsip-prinsip moral yang diperjuangkan oleh Indonesia selama ini. Apabila Indonesia hanya sekedar mengeluarkan retorika dukungan terhadap perjuangan bangsa yang merdeka, maka di mana letak aktivitas Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dunia.
Terkait hal yang sama, konflik rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok adalah salah satu contohnya. Sebagai negara besar dunia, keduanya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian dan keamanan dunia. Indonesia sebagai negara yang terlibat perdagangan, investasi dan kerjasama strategis dengan kedua negara, dituntut agar Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan tanpa harus terjebak ke dalam kepentingan salah satu negara. Dalam perspektif Realisme, tentunya ini adalah langkah rasional dalam mempertahankan kepentingan nasional. Sedangkan dari perspektif Konstruktivisme, independensi Indonesia juga harus diuji seberapa konsisten dalam menjaga identitas dan prinsip politik luar negeri yang dibangun.
Dalam konteks perdagangan, Indonesia sangat bergantung pada kedua negara ini. Dapat dilihat dari data perdagangan pada tahun 2024. Di mana dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat fakta dimana Tiongkok menjadi negara terbesar yang memberikan kontribusi impor Indonesia dengan nilai mencapai US$73,85 Miliar yang berkontribusi sebesar 31,40% terhadap impor Indonesia secara keseluruhan. Begitu juga dengan Amerika Serikat yang berkontribusi terhadap impor Indonesia sebesar US$12,02 Miliar (5,11%) dari total impor Indonesia pada tahun 2024. Seluruhnya impor Indonesia pada tahun 2024 mencapai US$235,20 Miliar.
Jumlah tersebut menunjukkan betapa pentingnya Tiongkok sebagai bagian dari rantai pasok dan pemenuhan impor yang dibutuhkan oleh Indonesia. Dan juga Amerika Serikat yang tetap memiliki makna penting sebagai salah satu mitra dagang. Di mana ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan dengan baik kedua negara bukan hanya menjadi pilihan diplomatik saja, melainkan juga terkait dengan kepentingan ekonomi nasional.
Namun dibalik ketergantungan ekonomi ini, menimbulkan pertanyaan mengenai ruang politik Indonesia. Hingga jika kepentingan kedua negara saling berbenturan, seberapa besar Indonesia bisa mempertahankan independensi dalam kebijakan-kebijakan? Adakah prinsip bebas aktif yang memberikan kebebasan untuk mengambil sikap, atau justru kepentingan ekonomi ini membatasi keberanian untuk ambil sikap?
Membangun relasi yang baik dengan banyak negara adalah bagian dari strategi diplomasi. Tapi, benarkah kita masih bisa mengatakan ini sebagai sebuah bentuk independensi ketika kita ini akhirnya justru “membatasi” sikap kita karena mempertimbangkan adanya tekanan politik dan ekonomi dari negara-negara besar? Seharusnya, sebagai negara dengan status bebas aktif memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk mengambil keputusan sesuai kepentingan. Bukan sekadar mengikuti dan menyesuaikan dengan kepentingan yang lebih dominan dari negara yang lebih besar.
Dalam perspektif yang lebih dalam lagi, dua studi kasus ini menunjukan bahwa aplikasi bebas aktif menghadapi tantangan yang berbeda. Dalam konteks konflik Palestina-Israel, Indonesia diuji soal mempertahankan sikap moral dukungan untuk kemerdekaan dan kemanusiaan dengan aksi diplomatik yang konkrit. Sementara dalam konteks rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok, Indonesia diuji untuk mempertahankan independensi secara strategis menghadapi kepentingan dan tekanan geopolitik. Ini menunjukan bahwa konsistensi dalam urusan politik luar negeri tidak hanya diuji dari keberanian dalam menyatakan sikap, tapi juga dalam kemampuan mempertahankan prinsip ketika menghadapi kepentingan kontradiktif.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah Indonesia harus memutus hubungan dengan negara yang kebijakannya bertentangan dengan prinsip Indonesia, melainkan apakah hubungan tersebut tetap memungkinkan Indonesia mengambil keputusan secara independen. Diplomasi yang pragmatis tidak selalu berarti mengorbankan moralitas, sebagaimana sikap tegas tidak selalu berarti mengabaikan kepentingan nasional.
Kedua fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tantangan politik luar negeri Indonesia bukan hanya terletak pada kemampuan menjaga hubungan dengan berbagai aktor internasional, melainkan juga pada konsistensi antara prinsip dan tindakan. Konflik Palestina-Israel menguji keberpihakan moral Indonesia terhadap kemerdekaan dan kemanusiaan, sedangkan rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok menguji independensi strategisnya dalam menghadapi tekanan geopolitik. Keduanya memperlihatkan bahwa bebas aktif tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak memihak, tetapi juga sebagai keberanian menentukan sikap berdasarkan prinsip yang diyakini.
Pada akhirnya, politik luar negeri bebas aktif masih relevan untuk dipertahankan di tengah perubahan tatanan dunia. Namun, relevansi tersebut harus dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten, bukan hanya dipertahankan sebagai identitas historis dan konstitusional. Indonesia tidak harus memilih antara kepentingan nasional dan nilai kemanusiaan seolah-olah keduanya selalu bertentangan. Justru tantangan diplomasi Indonesia adalah bagaimana memperjuangkan keduanya secara bersamaan.
Sebab, bebas aktif bukan berarti Indonesia harus selalu berdiri di tengah ketika dunia terpecah menjadi dua. Ada kalanya mempertahankan prinsip berarti berani mengambil sikap, bahkan ketika keputusan tersebut tidak selalu menguntungkan secara politik maupun ekonomi. Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah Indonesia masih bebas aktif bukan hanya tentang ke mana arah diplomasi Indonesia, tetapi juga tentang nilai apa yang bersedia dipertahankan ketika kepentingan dunia saling berbenturan.
Reference:
[1.] Hatta, M. (1976). Mendayung antara dua karang (Edisi ke-2). Bulan Bintang.
[2.] Kant, I. (1795). Perpetual peace: A philosophical sketch.
[3.] Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and interdependence: World politics in transition. Little, Brown.
[4.] Morgenthau, H. J. (1948). Politics among nations: The struggle for power and peace. Alfred A. Knopf.
[5.] Wendt, A. (1992). Anarchy is what states make of it: The social construction of power politics. International Organization, 46(2), 391–425. https://doi.org/10.1017/S0020818300027764
[6.] Association of Southeast Asian Nations. (1967). The ASEAN Declaration (Bangkok Declaration). https://asean.org/the-asean-declaration-bangkok-declaration-bangkok-8-august-1967/
[7.] Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[8.] United Nations General Assembly. (2023). Protection of civilians and upholding legal and humanitarian obligations (A/RES/ES-10/21). https://docs.un.org/en/A/RES/ES-10/21
[9.] United Nations General Assembly. (2024). Peaceful settlement of the question of Palestine (A/RES/79/81). https://docs.un.org/en/A/RES/79/81
[10.] Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik perdagangan luar negeri Indonesia: Impor 2024.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































