• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Pernikahan Bukan Bentuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Theresia Resa by Theresia Resa
29 June 2025
in Sorot
A A
0
Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

854
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Pernikahan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil bagi korban kekerasan seksual. Justru, praktik ini memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat impunitas pelaku. Dalam masyarakat yang masih menganggap “aib” lebih penting daripada keadilan, banyak korban yang akhirnya dikorbankan kembali melalui paksaan untuk menikahi pelaku. Ini bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), asal Kecamatan Tempuran, Karawang, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, AS (41), yang juga seorang guru ngaji. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah melapor ke Polsek Majalaya pada 9 April 2025, NA justru dipaksa menyelesaikan kasusnya lewat mediasi damai. Lebih tragis lagi, ia dipaksa menikah secara siri dengan pelaku, hanya untuk kemudian diceraikan satu hari setelahnya. Di mata hukum dan moral, ini adalah bentuk reviktimisasi.

Banner Publikasi Press Release Gratis

Peristiwa yang menimpa NA bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual mencakup 26,94% dari total kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak kasus diselesaikan dengan pendekatan ‘damai’ yang merugikan korban. Pernikahan antara korban dan pelaku, yang kerap dianggap solusi, justru memperparah kondisi psikologis, sosial, bahkan ekonomi korban. Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, pernikahan semacam ini menjebak korban dalam lingkaran kekerasan seumur hidup, dan bisa saja mengalami multiple forms of violence yaitu kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan sangat memungkinkan mendapat serangan verbal, fisik, dan ekonomi. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban membuat kerasan itu tetap berlanjut dan dilegalkan dalam status pernikahan.

Baca Juga

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025
Gereja Padang 1068x508 1

Toleransi yang Retak dan Negara yang Bungkam: Membedah Luka Kemanusiaan dari Ranah Minang

29 July 2025
polisi tangkap 9 pelaku perusakan rumah doa di padang insiden disebut akibat miskomunikasi 2025 07 28 17 18 05 732

Opini : Perusakan Rumah Doa di Padang: Cermin Retak Toleransi dan Kegagalan Negara Menjamin Kesetaraan Warga

28 July 2025
IMG 20250727 WA0012

Aksi Tertib di PALI LSM Pengawal Merah Putih Desak Transparansi Anggaran dan Investigasi Proyek Publik

28 July 2025

Lebih dari itu, penyelesaian dengan cara ini melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana. Dalam praktiknya, mediasi semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Pelaku merasa dapat “menebus kesalahan” dengan menikahi korban, bukan dengan menerima hukuman yang setimpal. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, sementara pelaku bebas dari jerat hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara jelas melindungi hak-hak korban dan menjamin proses pemulihan yang menyeluruh.

Lebih parah lagi, penyelesaian semacam ini membuat korban enggan melapor. Mereka takut dipaksa “damai” dan berujung dinikahkan dengan pelaku. Ketika hukum gagal memberi rasa aman, keheningan menjadi pilihan rasional. Dan inilah akar dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual: negara tidak hadir secara tegas, dan masyarakat masih berpihak pada pelaku atas nama “aib keluarga” atau “nama baik desa”.

Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi pernikahan sebagai solusi dari kekerasan seksual. Pemaksaan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tambahan, bukan penyelesaian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini perlu ditegakkan secara nyata, bukan hanya jadi dokumen formal.

Pendidikan publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak harus digencarkan. Penegak hukum juga wajib diberi pelatihan dan pengawasan agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan jalur damai dan mediasi yang merugikan korban. Yang lebih penting: masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan tidak menyembuhkan trauma, tidak menebus kesalahan pelaku, dan tidak pernah menjadi bentuk keadilan.

Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan—bukan ikatan paksa dengan pelaku yang telah menghancurkan hidup mereka.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Ngomong Jangan Asal Bicara, Saatnya Ngerti Logika & Etika dalam Komunikasi Zaman Sekarang

Next Post

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

Theresia Resa

Theresia Resa

Related Posts

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025
Gereja Padang 1068x508 1

Toleransi yang Retak dan Negara yang Bungkam: Membedah Luka Kemanusiaan dari Ranah Minang

29 July 2025
polisi tangkap 9 pelaku perusakan rumah doa di padang insiden disebut akibat miskomunikasi 2025 07 28 17 18 05 732

Opini : Perusakan Rumah Doa di Padang: Cermin Retak Toleransi dan Kegagalan Negara Menjamin Kesetaraan Warga

28 July 2025
IMG 20250727 WA0012

Aksi Tertib di PALI LSM Pengawal Merah Putih Desak Transparansi Anggaran dan Investigasi Proyek Publik

28 July 2025
Next Post
motorcycle 7328211 1280.webp

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

01jy8g7hxaf9aza62xwf4fk859

Salah Sapa Bisa Jadi Salah Paham: Etika Komunikasi Lintas Budaya di Dunia

IMG 20250629 WA0034

Reuni Alumni ’89 SMP Negeri Inderapura di Pantai Family Pesisir Selatan

IMG 20250629 160310 1

Kwarran Pagerageung Resmi Lepas Peserta Jambore Daerah Jawa Barat Tahun 2025

IMG 6372

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Tawarkan Terobosan Konsep Wisata Seru dan Edukatif di Petik Madu

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita