Cilacap, (01/07/2025) – Bertempat di Griya Abhipraya Pinondang, Bapas Kelas II Nusakambangan, registrasi klien pemasyarakatan baru berlangsung pada hari ini, 30 Juni 2025. Sebanyak empat orang klien pemasyarakatan baru yang berasal dari Lapas Cilacap resmi bergabung dalam program rehabilitasi sosial setelah dinilai telah berkelakuan baik dan mampu mengikuti peraturan yang berlaku, berdasarkan hasil asesmen Litmas (Layanan Informasi dan Pemantauan) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam proses registrasi, setiap klien diberikan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan di masyarakat. Di antaranya adalah kewajiban untuk melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan sekali, serta kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau menciptakan gangguan selama berada di luar lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan pengarahan terkait pentingnya kelanjutan kegiatan ibadah dan pengembangan diri yang positif setelah kembali ke masyarakat. “Kami berharap mereka dapat melanjutkan kegiatan baik yang sudah dilakukan selama di lapas, seperti ibadah dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” kata Pembimbing Kemasyarakatan yang memimpin registrasi tersebut.
Program ini merupakan bagian dari upaya Bapas Kelas II Nusakambangan untuk memfasilitasi reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan siap untuk kembali hidup bermasyarakat. Dengan pendampingan yang tepat, diharapkan klien pemasyarakatan ini dapat kembali menjadi bagian yang produktif dan berkontribusi positif di tengah-tengah masyarakat.
Ke depan, Bapas Kelas II Nusakambangan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan bagi klien pemasyarakatan agar proses reintegrasi mereka berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”