Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan: Bahas Data BMN
Mojokerto, 09 Juli 2025 — Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Kepala Seksi Pmulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/7). Kunjungan ini dalam rangka pendataan dan koordinasi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta dukungan sarana dan prasarana dalam proses alih kelola aset ke Kejaksaan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto meminta data lengkap mengenai BMN yang masih tercatat di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Beliau menekankan pentingnya pencantuman keterangan lokasi dan penanggung jawab (PJ) untuk setiap BMN, terutama bagi barang yang telah dipakai atau digunakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur maupun unit kerja lainnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas serta tertib administrasi pengelolaan aset dalam rangka transisi pengelolaan barang bukti dari pemasyarakatan ke Kejaksaan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga (Urusan Aset) juga menginformasikan bahwa pengajuan kebutuhan seragam dinas untuk pegawai yang akan beralih ke Kejaksaan telah dilakukan. Sebanyak sembilan (9) setel seragam dinas resmi telah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk mendukung kesiapan personel dalam melaksanakan tugas di lingkungan baru.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Subseks administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Budi Haryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan data yang diminta dan siap mendukung proses verifikasi secara transparan.
“Kami mendukung penuh proses penyesuaian ini, baik dari sisi administrasi maupun pemenuhan kebutuhan perlengkapan tugas, termasuk seragam dinas. Semua kami laksanakan sesuai prosedur dan koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan,” ujar Kaur Aset Rupbasan Mojokerto.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi intensif antara Kejaksaan dan institusi Pemasyarakatan terkait transisi kewenangan pengelolaan barang bukti dan alih tugas SDM. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































